Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 25 Februari 2022, 15:00 WIB
Last Updated 2022-02-25T08:00:53Z
BojonegoroViewerViral

Oknum Kades Di Bojonegoro Jadi Tersangka Dugaan Penipuan


BOJONEGORO - Seorang oknum kepala desa di kecamatan trucuk, kabupaten bojonegoro, diamankan oleh kepolisian resor bojonegoro setelah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Tersangka berinisial SH (57 tahun) ditangkap polisi di rumahnya, setelah dilaporkan oleh dua orang korbannya masing-masing BP dan ZA.

Pelaku melakukan penipuan dengan cara menjanjikan proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) dan pengerasasan jalan yang berada di wilayah desa setempat, namun proyek yang dijanjikan oleh tersangka tidak kunjung ada. Kedua korban sudah berupaya meminta uang untuk dikembalikan namun tersangka selalu memberikan janji, sehingga korban melaporkan perkara tersebut ke polisi.

Modus operandi tersangka yakni menawarkan pekerjaan pembuatan tembok penahan tanah (TPT) kepada korban bp dan pekerjaan pengerasan jalan kepada korban za, yang mana kedua pekerjaan tersebut bersumber dari apbd provinsi jawa timur tahun anggaran 2021.

Karena korban tertarik akan penawaran proyek tersebut, kedua korban diminta untuk membayar masing-masing sejumlah Rp 30 juta, kepada tersangka, namun setelah uang tersebut diberikan kepada tersangka sh, sampai batas waktu yang disepakati pekerjaan yang dijanjikan tersebut tidak pernah ada, akhirnya korban melaporkan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.