Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 11 Februari 2022, 16:01 WIB
Last Updated 2022-02-11T09:41:02Z
BojonegoroViewerViral

Pemkab Bojonegoro Sediakan Asuransi Gagal Panen Bagi Petani Padi



BOJONEGORO - Pemerintah kabupaten bojonegoro, melalui dinas ketahanan pangan dan pertanian, menyediakan asuransi gagal panen, khusus bagi para petani padi. Klaim asuransi gagal panen tersebut, dapat diperoleh para petani yang sudah memegang kartu petani mandiri (kpm), dan melakukan pendaftar asuransi usaha tani padi (autp) melalui korluh masing-masing.

Asuransi usaha tani padi adalah program asuransi untuk para petani padi, baik pemilik maupun penggarap dengan memberikan kepastian adanya jaminan modal biaya produksi untuk tanam selanjutnya. Resiko yang di jamin asuransi ini meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan organisme penggangu tumbuhan serta penyakit pada tanaman padi.

Syarat pendaftaran asuransi yang di biayai oleh pemkab bojonegoro ini, meliputi petani pemegang kartu petani mandiri (kpm) yang sudah mendapat program petani mandiri (ppm). Mereka mengusulkan premi asuransi melalui kelompok tani, kemudian diverifikasi hingga diusulkan ke dinas ketahanan pangan dan pertanian setempat.

Sementara itu, setelah mendaftar maka bisa melakukan pengajuan klaim asuransi gagal panen beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yaitu umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam untuk tanam pindah, umur padi sudah melewati 30 hari setelah tebar, dan intensitas kerusakan minimal mencapai 75% per petak alami.

Jika sudah memenuhi syarat lengkap pengajuan asuransi gagal panen terpenuhi, maka berhak megajukan klaim sebesar 6 juta per hektare. Selain itu, di tahun 2021 sudah ada sekitar 20.721 hektar, program petani mandiri oleh bupati bojonegoro mendapatkan asuransi gagal panen.