Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 20 April 2022, 15:25 WIB
Last Updated 2022-04-20T09:41:48Z
Kabar ApikViewerViral

Kantor Pertanahan Dan Kejari Bojonegoro MoU Bidang Hukum Perdata Dan TUN


KABAR APIK - Kantor pertanahan kabupaten bojonegoro, menjalin perjanjian kerja sama (MoU), terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, dengan kejaksaan negeri bojonegoro pada selasa siang. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini , dilaksanakan di ruang aula kejaksaan negeri bojonegoro, dihadiri oleh kepala kantor pertanahan bojonegoro yeri agung nugroho beserta jajaranya, kepala kejaksaan negeri bojonegoro badrut tamam, kasubag bin, para kasi dan para jaksa kejaksaan negeri bojonegoro.

Acara penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU),tersebut diawali dengan sambutan dari kepala kantor pertanahan bojonegoro. Dalam sambutanya, yeri agung nugroho menyampaikan terimakasih kepada kejaksaan negeri bojonegoro, dimana selama ini sebelum ada nota kesepakatan perjanjian kerja sama, kejaksaan negeri bojonegoro selalu memberikan pendampingan dalam pengadaan tanah.adanya penandatanganan perjanjian kerjasama ini, diharapkan pendampingan pengawalan dari kejaksaan negeri bojonegoro tetap dilaksanakan, serta sinergitas tetap terjaga dan terjalin dengan baik.

Selain itu, penanda tanganan perjanjian kerjasama ini, juga untuk mensukseskan program-program yang akan dilaksanakan, khususnya pelayanan di bidang pertanahan. Yeri juga memohon arahan dan petunjuk dari kepala kejaksaan negeri bojonegoro, agar dirinya beserta para jajaran yang hadir dalam acara penanda tanganan perjanjian kerja sama,  dapat mempedomani arahan dan petunjuk dari kepala kejaksaan negeri, agar dalam melaksanakan tugas keseharian, supaya tidak tersandung persoalan persoalan hukum.

sementara itu, kepala kejaksaan negeri bojonegoro badrut tamam menyampaikan. Nantinya kejaksaan negeri bojonegoro akan memberikan sebuah bantuan hukum di bidang perdata, hal ini diatur dalam undang undang nomor 16 tahun 2004, yang sudah di perbarui dalam undang undang nomor 11 tahun 2021. Dimana diatur bahwa dalam bidang perdataan memiliki beberapa hal, mulai dari memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan bidang hukum lainnya, yang semuanya diberikan oleh undang undang kepada lembaga kejaksaan negeri.

Kejaksaan negeri bojonegoro, juga akan memberikan bantuan hukum, ataupun pertimbangan hukum yang di minta oleh pihak bpn, sesuai dasar yang digunakan adalah MoU yang sudah di kesepakati bersama, jika nanti bpn mendapatkan sebuah gugatan atau permasalahan hukum di pengadilan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU), bidang perdata dan tata usaha negara, antara kantor pertanahan kabupaten bojonegoro dengan kejaksaan negeri bojonegoro, yang di awali penandatanganan oleh kepala kantor pertanahan kabupaten bojonegoro yeri agung nugroho, kemudain dilanjutkan penandatanganan oleh kepala kejaksaan negeri bojonegoro badrut tamam.

Penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU), di saksikan oleh jajaran pegawai kantor pertanahan bojonegoro, dan disaksikan oleh kasubag bin, para kasi serta para jaksa kejaksaan negeri bojonegoro.

Penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU), dilanjutkan dengan penyerahan plakat dari kantor pertanahan kabupaten bojonegoro kepada kejaksaan negeri bojonegoro, kemudian penyerahan plakat dari kejaksaan negeri bojonegoro kepada kantor pertanahan kabupaten bojonegoro.

Kepala kejaksaan negeri bojonegoro berharap, penandatanganan MoU bukan hanya seremonial saja, melainkan bisa berlanjut adanya tindak lanjut kedepannya.

sebagai penutup acara tersebut, dilakukan sesi foto bersama oleh seluruh jajaran yang hadir, baik dari kantor pertanahan bojonegoro dan kejaksaan negeri bojonegoro.