Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 12 April 2022, 15:27 WIB
Last Updated 2022-04-12T08:46:56Z
TubanViewerViral

PNS Di Tuban Korupsi Honor Kader Keluarga Berencana 500 Juta


TUBAN - H-I-P, 37 tahun, pegawai negeri sipil, mantan bendahara di lingkungan dinas pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana, kabupaten tuban, ditetapkan tersangka oleh kejaksaan negeri tuban. Berdasarkan penyelidikan petugas, tersangka diduga melakukan korupsi honor kader keluarga berencana di lingkungan dinas tempat ia bekerja.
 
Tak tanggung-tanggung, penilapan honor tersebut dilakukan mulai bulan september hingga desember 2021, atau sekitar 500 juta rupiah. Setelah ditetapkan tersangka, wanita 37 tahun ini langsung ditahan di lapas kelas ii b tuban.
 
Sebelumnya, kejari tuban menerima laporan korupsi honor kader kb di akhir februari dan maret dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyidikan dan penyelidikan secara maraton, untuk menghindari tersangka kabur dan hilangnya barang bukti. Hingga pelaku h-i-p ditetapkan tersangka.  
 
Uang sebesar 500 juta rupiah yang ditilap tersangka, seharusnya diterima oleh 382 kader kb di kabupaten tuban dengan nilai rp100.000 per orang. Serta sebanyak 1.700 orang kader dengan masing-masing rp50.000. Namun, uang tersebut justru ditilap pelaku untuk memenuhi gaya hidup.
 
Akibat perbuatannya, tersangka h-i-p yang kini menjabat sebagai staf pns dinas tenaga kerja tuban terjerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sementara terkait kasus ini, pihak kejaksaan mengaku tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain.