Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 25 Mei 2022, 13:56 WIB
Last Updated 2022-05-25T07:02:20Z
TubanViewerViral

Dugaan Penyerobotan Tanah, PN Tuban Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat


TUBAN - Kasus dugaan penyerobotan tanah terjadi di desa tuwiri wetan, kecamatan merakurak, kabupaten tuban. Pihak yang merasa sebagai korban sekaligus pemilik tanah adalah rysa sunarsih, 64 tahun, warga desa sambonggede, kecamatan setempat.
 
Terkait persoalan ini, pada selasa siang, pengadilan negeri tuban menggelar sidang pemeriksaan setempat, di sekitar kantor balai desa tuwiri wetan yang menjadi objek sengketa. Hal ini dilakukan untuk mengetahui dengan jelas dan persis terkait keadaan, letak, luas dan batas objek sengketa.  
 
Dalam kasus ini, pihak penggugat rysa sunarsih, menggugat pemerintah desa tuwiri wetan, mantan kades tuwiri wetan setyo budi, serta kades tuwiri wetan yang menjabat wiji santoso. Penggugat maupun tergugat hadir dalam sidang pemeriksaan setempat ini.
 
Menurut uzan purwadi, majelis hakim sekaligus humas PN tuban, perkara perdata ini dilakukan pemeriksaan setempat sesuai surat edaran mahkamah agung. Ia menyatakan, bahwa objek yang gugat oleh penggugat benar adanya.
 
Meski demikian, pembuktian akan dilakukan dalam persidangan. Sementara selanjutnya, akan digelar sidang saksi dari penggugat.
 
Sementara itu, rysa sunarsih melalui kuasa hukumnya franky d waruwu mengatakan. Kliennya memiliki tanah bersertifikat sah seluas 315 meter persegi tersebut. Namun, tanah itu hampir sekitar 90 persen sudah dikuasai orang lain dengan dibuktikan berdirinya bangunan, sementara sisa 10 persen lahan yang masih dibiarkan kosong.
 
Pada tahun 2022 lalu, bpn telah mengeluarkan peta bidang baru atas nama kliennya. Selain itu, ia mengklaim kliennya juga membeli tanah secara sah pada tahun 1988 silam yang tertuang dalam akta jual beli.
 
Sementara itu, kuasa hukum dari pemerintah desa tuwiri wetan, tezar rachadian mengatakan bahwa, kasus ini sudah lama terjadi. Dan pada tahun 2022 ada permasalahan bahwa ada sertifikat dari penggugat.