Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 10 Juni 2022, 15:45 WIB
Last Updated 2022-06-10T09:16:31Z
LamonganViewerViral

Pemkab Lamongan Larang Pedagang Jualan Hewan Kurban di Tepi Jalan


LAMONGAN - Penyebaran dan penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Kabupaten Lamongan, terus meluas. Hingga Jumat (10/06/2022) tercatat sebanyak 1.748 ekor sapi terserang PMK.

Kondisi ini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan menutup seluruh pasar hewan yang ada di Kabupaten setempat. Selain itu, Pemkab Lamongan juga mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan kurban.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Lamongan juga melarang para pedagang hewan kurban berjualan di tepi jalan selama pasar hewan masih ditutup. Pasalnya, aktifitas jual beli membuat kasus PMK terus meluas.

“Para pedagang hanya diperbolehkan melakukan aktifitas jual beli ternak di kandang masing-masing. Selain itu, Pemkab juga menghimbau agar para peternak menjaga setrilisasi kandang.” Terang Sulistiani Eka Puspita, Kabid Kesmas Dinas Peternakan Lamongan.

Sementara saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban jika ditemukan adanya hewan kurban terjangkit PMK. Maka harus langsung dipotong hari itu juga.

“Serta bagian kepala, ekor dan kaku harus direbus selama 30 menit.” Tutupnya.