BOJONEGORO - Selama 6 bulan terakhir, terhitung dari bulan Januari hingga Juni 2022, jumlah pengajuan perkara perceraian di Pengadilan Agama Bojonegoro tergolong cukup tinggi, tercatat setidaknya ada 1.580 pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan diri untuk mengakhiri rumah tangga yang sudah dibinanya.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikhin Jamik mengungkapkan bahwa, jumlah tersebut didominasi kasus cerai istri gugat suami (cerai gugat) yaitu sebanyak 1.130 perkara atau 72.52 persen, dan sisanya cerai suami talak istri (cerai talak) sebanyak 450 perkara atau 28.48 persen.
“Angka ini cukup tinggi jika dibanding tahun-tahun sebelumnya.” Jelas Sholikhin Jamik saat ditemui di kantornya pada Kamis (07/07/2022).
Pihaknya menambahkan, pasangan suami istri yang bercerai tersebut rata-rata umurnya masih sangat muda, yaitu di bawah 27 tahun dan rata-rata menikah sekitar 5 sampai 6 tahun, dan sebagian besar memiliki satu anak, serta sebagian besar pendidikannya adalah lulusan SMP.
Sementara, akar permasalahan yang mendasari perceraian tersebut karena faktor ekonomi atau karena suami tidak memberikan nafkah lahir kepada istri yang kemudian berakhir di ranjang.
“dimana banyak suami yang mengalami stres, ejakulasi dini, dan sebagainya.” Terang Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro.
Diketahui bahwa jumlah total kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Bojonegoro Sepanjang tahun 2021 sebanyak 1.625 perkara, terdiri dari cerai talak 480 perkara dan cerai gugat 1.145 perkara. (lim)
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikhin Jamik mengungkapkan bahwa, jumlah tersebut didominasi kasus cerai istri gugat suami (cerai gugat) yaitu sebanyak 1.130 perkara atau 72.52 persen, dan sisanya cerai suami talak istri (cerai talak) sebanyak 450 perkara atau 28.48 persen.
“Angka ini cukup tinggi jika dibanding tahun-tahun sebelumnya.” Jelas Sholikhin Jamik saat ditemui di kantornya pada Kamis (07/07/2022).
Pihaknya menambahkan, pasangan suami istri yang bercerai tersebut rata-rata umurnya masih sangat muda, yaitu di bawah 27 tahun dan rata-rata menikah sekitar 5 sampai 6 tahun, dan sebagian besar memiliki satu anak, serta sebagian besar pendidikannya adalah lulusan SMP.
Sementara, akar permasalahan yang mendasari perceraian tersebut karena faktor ekonomi atau karena suami tidak memberikan nafkah lahir kepada istri yang kemudian berakhir di ranjang.
“dimana banyak suami yang mengalami stres, ejakulasi dini, dan sebagainya.” Terang Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro.
Diketahui bahwa jumlah total kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Bojonegoro Sepanjang tahun 2021 sebanyak 1.625 perkara, terdiri dari cerai talak 480 perkara dan cerai gugat 1.145 perkara. (lim)