Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 30 Agustus 2022, 16:08 WIB
Last Updated 2022-08-31T07:28:48Z
Hukum | PeristiwaLamonganViewerViral

Jual Beli Chip, Pemuda Asal Bojonegoro Ditangkap Polisi di Lamongan


LAMONGAN - Satuan reserse kriminal Polsek Babat, Kabupaten Lamongan, langsung menggelandang Vika Aditya, warga asal Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, ke Mapolsek setempat. Ia diamankan petugas di warung makan miliknya sendiri di Pasar Ayam Kecamatan Babat, Lamongan, lantaran kedapatan melakukan transaksi jual beli chips judi online.
 
Penangkapan pelaku ini setelah petugas mendapati laporan dari warga terkait adanya aktifitas jual beli chip judi online di kawasan setempat. Dihadapan petugas, bapak dua anak ini mengaku nekat terjun ke dunia judi online, lantaran ingin mengembalikan modal uang puluhan juta rupiah yang sebelumnya telah ludes.

Bahkan, dalam tiga bulan terakhir pelaku mengaku merugi 40 juta rupiah. Sehingga ia nekat berjualan chip judi online, untuk mengembalikan kerugian yang ia derita.

“Sudah kalah terlalu dalam mas, sehingga pengen mengembalikan modal yang sudah ludes. Akhirnya saya samba jualan chips,” ungkap Pelaku kepada JTV Selasa (30/08/2022).

Dari kasus ini, petugas mengamakan barang bukti uang sebesar tiga ratus enam puluh ribu, satu buah hand phone dan satu lembar kertas rekapan penjualan chips. Dalam kasus ini, pelaku di jerat pasal tentang informasi dan transaksi elektronika serta pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (fli/rok)