Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Sabtu, 27 Agustus 2022, 15:25 WIB
Last Updated 2022-08-27T08:40:40Z
Hukum | PeristiwaLamonganViewerViral

Judi di Makam, 3 Kakek di Lamongan Diamankan Polisi


LAMONGAN - Satuan Reserse Kriminal Polsek Karanggeneng, Lamongan, menangkap tiga orang kakek yang tengah asyik berjudi remi di makam Desa Kaligerman, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Ketiga kakek ini masing-masing adalah Suroso, 57 tahun, Samirin, 68 tahun, dan Kusman, 62 tahun. Seluruhnya merupakan warga Desa Kaligerman, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Penangkapan tiga kakek ini berawal saat Polsek Karanggeneng Lamongan mendapat informasi dari warga, tentang adanya aktifitas judi kartu remi menggunakan uang taruhan di makam desa kaligerman. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Karanggeneng bersama empat anggotanya melakukan pengecekan di lokasi kejadian.

“Awalnya kita dapat info dari masyarakat tentang judi remi taruhan pakai uang, kemudian kita kroscek di lokasi ternyata benar,” ujar Iptu Ali Sofyan, Kanit Reskrim Polsek Karanggeneng, Lamongan saat ditemui JTV Sabtu (27/08/2022).

Selain menangkap tiga kakek ini, polisi juga mengamankan polisi mengamankan barang bukti 1 set kartu remi dan uang tunai berbagai pecahan dengan total 505 ribu rupiah. Namun, 1 pelaku lain berhasil melarikan diri.

“Satu pelaku lain kabur saat kami lakukan penggerebekan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP juncto pasal 2 undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. (fli/rok)