Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 03 Agustus 2022, 16:18 WIB
Last Updated 2022-08-03T09:18:59Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Sengketa Tanah Pantai Semilir Tuban, Penggugat dan Pemdes Sepakat Ukur Ulang


TUBAN - Kasus sengketa tanah di lokasi Wisata Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban antara pihak Pemerintah Desa (Pemdes) dengan ahli waris Hj. Sholikah mulai menemukan titik terang. Pada Rabu (03/08/2022), kedua belah pihak datang ke lokasi tanah yang disengketakan untuk melakukan pengukuran ulang.
 
Pengukuran ulang secara fisik ini dilakukan dua versi. Yakni versi buku c desa dan versi ahli waris Hj. Sholikah. Selain itu, pengukuran tanah ini juga menghadirkan petugas dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tuban.
 
Kuasa hukum ahli waris keluarga almarhum Hj. Sholikah, Franky Desima Waruwu mengatakan, Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim untuk melakukan pengukuran tanah yang disengketakan.

“Dalam kasus ini, pak Kades menerima kami dengan baik. Maka kami jadwalkan untuk melakukan bersama-sama pengukuran ulang,” Jelas Franky Desima Waruwu.

Hasil pengukuran ulang ini, nantinya akan dibawa ke forum bersama di Balai Desa Socorejo untuk dimusyawarahkan mengambil keputusan terbaik. Sedangkan terkait rencana awal akan dibawa ke jalur hukum, franky mengatakan sementara ini masih ditangguhkan, lantaran lebih menekankan penyelesaian secara kekeluargaan.

Sementara itu, dalam pengukuran ulang tersebut digunakan dua versi. Pertama sesuai link cek seluas 31.400 meter persegi dan yang kedua sesuai SPPT seluas 32.646 meter persegi

“Nanti keduanya kita lihat dari hasil pengukuran ulang ini. Yang mendekati antara keduanya yang akan kita sepakati,” Imbuhnya.
 
Sementara itu, Kepala Desa Socorejo Zubas Arief Rahman Hakim bersyukur, persoalan sengketa tanah ini penyelesaian mengarah ke penyelesaian secara kekeluargaan. Ia berharap, dengan pengukuran ulang secara fisik ini bisa dicarikan solusi terbaik.

“Pengukuran ini dilakukan dua versi, yakni versi bu rosidah (ahli waris keluarga almarhum Hj. Sholikah) dan versi buku c desa. Dengan niat baik ini, tentu juga akan ketemu solusi terbaik,” Jelas Arief.
 
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, pintu masuk Wisata Pantai Semilir sempat ditutup oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris. Mereka menuntut agar dipermudah dalam pengurusan sertifikat tanah yang mereka miliki. (dzi/rok)