Iklan Beranda

Redaksi JTV
Senin, 26 September 2022, 18:12 WIB
Last Updated 2022-09-26T11:13:02Z
BojonegoroPolitik | PemerintahanViewerViral

Pemkab Bojonegoro Anggarkan 1,5 Triliun Rupiah untuk sektor Pendidikan di P-APBD 2022

 
BOJONEGORO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terlihat serius meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) di Kabupaten setempat. Hal ini merujuk penganggaran Rp 1,5 triliun untuk sektor pendidikan di P-APBD 2022, termasuk Dana Abadi Pendidikan. 

Penganggaran ini, membuat rasio alokasi anggaran untuk sektor pendidikan terhadap belanja daerah meningkat dari 18,05 persen menjadi 23,60 persen. Artinya, meningkat 5,55 persen dari sebelumnya sejumlah Rp 1,07 triliun. 

Menurut Sekretaris Bappeda Bojonegoro, Ike Widiyaningrum, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berkomitmen dalam pencapaian target kinerja pembangunan. Tidak hanya dalam pemenuhan sarana infrastruktur untuk mendukung konektivitas. Namun, juga peningkatan kualitas SDM dengan peningkatan IPM melalui intervensi program-program prioritas mendukung IPM. 

"IPM Kabupaten Bojonegoro mengalami peningkatan setiap tahun," ujarnya. 

Ike menjelaskan, di 2019 sebesar 68,75, di 2020 menjadi 69,04 dan tahun 2021 menjadi 69,59. Peningkatan 0,55 IPM dari tahun 2020 ke 2021 merupakan peningkatan terbaik ke-5 di Provinsi Jawa Timur. 

Terpisah, Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro Choiril Anam menjelaskan, dalam mandatori pendidikan pada rancangan peraturan daerah tentang P-APBD tidak hanya di Dinas Pendidikan. Melainkan mencangkup OPD lainnya yang menunjang pelaksanaan fungsi pendidikan. Seperti Dinas PMD, Dinpora, Disbudpar, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Sekretariat Daerah bagian Kesejahteraan Rakyat, BPKAD, dan BKPP.

"Hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022," ungkapnya Senin (26/9/2022).

Anam menjelaskan, sesuai Permendagri tersebut dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan, pemerintah daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen dari belanja daerah sebagaimana diamanatkan dalan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/red)