Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 03 Oktober 2022, 17:31 WIB
Last Updated 2022-10-04T06:03:43Z
Kabar ApikPolitik | PemerintahanViewerViral

DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna Penetapan Raperda Perubahan APBD Tahun 2022

 
KABAR APIK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, menggelar rapat paripurna penetapan raperda Perubahan APBD (P-APBD) tahun 2022 pada Jumat (30/09/2022) sore di ruang rapat paripurna DPRD Bojonegoro.


Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar, didampingi Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Syukur Priyanto, Sahudi, dan Mitroatin. Selain itu dalam rapat dihadiri oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, beserta Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Rapat paripurna kuorum dengan dihadiri oleh 36 anggota dewan dari jumlah total sebanyak 50 legislator.

Juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Sunjani, saat membacakan pandangan akhir (PA) fraksinya menyampaikan bahwa, perubahan APBD bukan suatu hal mutlak dilakukan. Namun, tetap menjadi opsi penting pengelolaan keuangan daerah.

“Kami Fraksi PKB menyetujui dan merekomendasikan Raperda P-APBD 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda,” ungkapnya.

Setelah pembacaan PA Fraksi PKB, disusul Fraksi Demokrat, Golkar, Gerindra, PDI-P, PPP, PAN Nurani Rakyat Indonesia Sejahtera, dan Nasdem Gerakan Persatuan Indonesia juga menyampaikan berkas PA ke pimpinan rapat paripurna.

Sementara Juru bicara badan anggaran (Banggar) sahudi menjelaskan, pendapatan APBD 2022 sebelum perubahan Rp 4,1 triliun. Usai pembahasan mengalami kenaikan menjadi Rp 4,2 triliun. Dengan rincian pendapatan asli daerah (PAD) Rp 784,9 miliar, lalu naik menjadi Rp 824,4 miliar. Pendapatan transfer Rp 3,28 triliun, naik menjadi Rp 3,32 triliun.

Anggaran belanja daerah awalnya Rp 5,94 triliun, naik menjadi Rp 6,49 triliun. Pembiayan netto awalnya Rp 1,7 triliun, menjadi Rp 2,29 triliun.

“Sementara pendapatan lain yang sah, tidak ada kenaikan, yakni Rp 74,7 miliar,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah dalam sambutannya mengatakan, disahkannya perda P-APBD 2022, diharapkan masing-masing OPD segera mengoptimalkan sisa waktu. Harapannya serapan bisa optimal, pengerjaan program dilakukan secara baik dan benar.

“Dengan disahkannya perda P-APBD 2022, diharapkan seluruh OPD segera mengoptimalkan sisa waktu yang ada. Sehingga bisa terserap secara optimal, serta pengerjaan program dilakukan dengan baik dan benar,” ujar Bupati Bojonegoro.

Di akhir acara rapat paripurna ini, pimpinan DPRD dan Bupati menandatangani nota persetujuan bersama tentang raperda P-APBD 2022. (lim/rok)

Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News