Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 11 Oktober 2022, 15:50 WIB
Last Updated 2022-10-12T08:56:30Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Keroyok Anak SMA, 10 Pesilat di Tuban Diamankan Polisi


TUBAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, langsung menggelandang sepuluh orang yang diduga anggota salah satu perguruan silat ke Mapolres setempat. Mereka ditangkap petugas setelah sebelumnya melakukan pengeroyokan di di Tepi Jalan Raya Plumpang-Rengel, tepatnya Di Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Korban pengeroyokan tersebut berinisial A, 16 tahun dan J, 17 tahun asal Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Sedangkan sepuluh pelaku tersebut masing-masing adalah MK, IN, MA, AS, MR, RK. Keenamnya merupakan warga Kabupaten Tuban. Sementara empat pelaku lain adalah anak yang berhadapan dengan hukum, yang seluruhnya juga warga Kabupaten Tuban.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M. Gananta mengatakan, kronologi pengeroyokan tersebut bermula saat kedua korban mengendarai motor. Di tengah perjalanan, tiba-tiba korban dihadang para pelaku yang diduga dari salah satu perguruan pencak silat.

“Korbannya 2 anak dan tersangkanya ada 10, terdiri dari 6 orang dewasa 4 orang anak. Dimana saat korban sedang mengendarai motor di malam hari dicegat oleh para pelaku,” jelas AKP M. Gananta kepada JTV, Selasa (11/10/2022).

Para pelaku ini, kemudian menggeledah jok motor korban. Di dalamnya terdapat baju perguruan pencak silat lain, sehingga kedua korban dipukuli. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku saat itu dalam kondisi terpengaruh minuman keras.

“Saat dilakukan pemeriksaan tersangka dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Tersangka dan korban tidak saling kenal,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban.

Akibat kejadian ini, kedua korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya. Meski demikian, saat kedua korban telah pulih dan bisa beraktifitas seperti biasa.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya handphone, pakaian korban, serta senjata tajam.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (*/red)

Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News