Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 07 November 2022, 16:07 WIB
Last Updated 2022-11-07T09:07:05Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Dua Santriwati di Tuban Disetubuhi Guru Ngajinya hingga Puluhan Kali


TUBAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, menggelandang AFM, salah satu guru ngaji asal Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban ke unit perlindungan perempuan dan anak Polres setempat. Pria 28 tahun yang merupakan guru ngaji tersebut, diringkus petugas usai melakukan tindak pidana pencabulan terhadap kedua gadis dibawah umur yang tak lain merupakan santriwatinya sendiri.

Kedua korban masing-masing adalah bunga 12 tahun, dan mawar 15 tahun. Kedua korban di iming-imingi akan dinikahi oleh pelaku dan diajak melakukan hal tidak senonoh di tempat korban mengaji. Ironisnya, perbuatan bejat itu, sudah dilakukan pelaku hingga dua puluh kali.
 
Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, kasus tersebut terungkap saat korban berinisial bunga sepulang dari mengaji selalu menangis. Namun, ketika ditanya orang tuanya tidak menjawab. Karena curiga, orang tua korban membuka handphone korban, lalu melihat percakapan korban dengan korban lainnya.

“Pelaku salah satu guru ngaji korban. Korban setiap pulang mengaji selalu menangis dan memeluk ibunya. Ibunya bertanya “kenapa kamu nak?” tapi anaknya tidak mengaku. Kemudian ibunya melihat hp korban dan menemukan chat korban yang curhat kepada temannya, bahwa telah dilakukan persetubuhan oleh pelaku,” beber Kasat Reskrim saat ditemui JTV, Senin (07/11/2022).

Lalu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim pada November 2021 lalu. Kasus ini, kemudian dilimpahkan ke Polres Tuban. Selanjutnya, dilakukan pendalaman, menggali keterangan dari para saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti, setelah itu, pelaku diamankan satreskrim Polres Tuban, guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Modus pelaku dengan mengiming-imingi korban diajak jalan-jalan keluar kota, dibelikan sesuatu dan diiming-imingi akan dinikahi. Korban pertama mengaku dicabuli sebanyak 20 kali,” ungkap AKP M Gananta.
 
Usai kejadian tersebut, kini korban mengalami tekanan mental dan malu bertemu dengan disekitarnya. Sementara akibat perbuatanya, kini pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82, undang-undang perlindungan anak. (dzi/rok)