Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 29 November 2022, 16:52 WIB
Last Updated 2022-11-29T09:52:55Z
TubanViewerViral

Sejumlah Organisasi Profesi di Tuban Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan


TUBAN - Sejumlah perwakilan organisasi profesi menggelar aksi damai menolak rancangan undang-undang omnibus law kesehatan, di Sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Komplek Ruko Merak, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, pada Senin (28/11/2022) sore. Organisasi profesi tersebut masing-masing adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Dalam aksi tersebut, massa aksi yang didominasi oleh tenaga medis ini secara bersama-sama menandatangani surat tuntutan yang nantinya akan diteruskan ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta.Dalam tuntutannya, mereka menolak adanya rancangan undang-undang (RUU) omnibus law kesehatan dan mendesak DPR RI mengeluarkan RUU tersebut dari prolegnas prioritas.

Selain itu, mereka juga menolak liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan serta menolak pelemahan profesi kesehatan dan menghilangkan peran-peran organisasi profesi.
 
Ketua Ikatan Dokter Indonesia Cabang Tuban, A Syaifuddin Zuhri mengatakan, aksi ini digelar karena munculnya RUU omnibus law kesehatan yang dirasa cacat prosedural, karena tidak melibatkan unsur masyarakat dan organisasi profesi. Selain itu, naskah dalam RUU omnibus law yang beredar, terkesan lebih pro investasi.

“Tuntutanya yang pertama menolak RUU Omnibuslaw kesehatan. Dua menolak liberalisasi dari sistem kesehatan yang ada dan pelemahan organisasi profesi. Karena dari naskah yang beredar, RUU ini sangat pro investasi,” ungkap A Syaifuddin Zuhri kepada JTV.

Selain menandatangani surat tuntutan yang nantinya akan diteruskan ke Ketua DPR RI. Sebagai bentuk penolakan rancangan undang-undang omnibus law kesehatan, para massa aksi juga secara bergantian menandatangani sebuah bener besar, yang bertuliskan tolak RUU omnibus law kesehatan. (dzi/rok)