Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 01 Desember 2022, 16:36 WIB
Last Updated 2022-12-01T09:36:00Z
BojonegoroHukum | PeristiwaViewerViral

Kasus Arisan Bodong, Polres Bojonegoro Kembali Panggil 1 Saksi


BOJONEGORO - Sejumlah saksi dan korban memenuhi panggilan Satreskrim Polres Bojonegoro. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan soal kasus arisan bodong yang total kerugiannya mencapai milyaran rupiah.

Saksi yang kembali diperiksa oleh penyidik adalah AN alias Anggi, warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Sebelum mendapat panggilan dari Polres Bojonegoro, AN melaporkan DPS alias Pipit, warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

AN datang ke Mapolres Bojonegoro dengan didampingi kuasa hukumnya, Pinto Utomo serta membawa seorang saksi berinisal IW, warga Kecamatan Kota Bojonegoro. Kuasa hukum pelapor, Pinto Utomo mengatakan, sudah lebih dari 10 orang yang sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

“Yang sudah diperiksa pihak kepolisian sejauh ini sudah lebih dari 10 orang,” ungkap Pinto Utomo kepada JTV, Kamis (01/12/2022).

Pinto juga menjelaskan, akibat dari kasus arisan tersebut kliennya mengalami kerugian hingga Rp 800 juta sebagai tanggung jawab moral mengembalikan uang dari masyarakat yang dijanjikan akan dikembalikan oleh terlapor DPS.

“Kasus ini membuat klien saya rugi hingga 800 miliar rupiah,” tegas Pinto.

Kasus ini, menjadi daftar panjang arisan bodong di Bojonegoro. Tahun ini sedikitnya ada 4 kasus serupa, satu diantaranya sudah diproses ke pengadilan dan menyeret satu terpidana.

Terkait hal ini, warga dihimbau agar tidak mudah percaya dengan arisan maupun investasi yang tidak dijamin negara, meski itu ditawarkan oleh teman atau bahkan keluarga sendiri. (lim/rok)