Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 20 Januari 2023, 16:12 WIB
Last Updated 2023-01-20T09:12:57Z
BojonegoroViewerViral

Pergaulan Bebas Picu Banyaknya Kasus Pernikahan Dini di Lamongan


LAMONGAN - Pengajuan dispensasi nikah (Diska) di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan mengalami kenaikan. Hal tersebut disampaikan oleh plt Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lamongan, Etik Sulistyani, saat ditemui di kantornya, jumat (20/01/2023) pagi.

Menurutnya, berdasarkan data dari kantor Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan pada tahun 2021 ada sebanyak 422 orang yang mengajukan dispensasi nikah. Sementara di tahun 2022, tercatat ada sebanyak 433 kasus.

Jumlah pengajuan pernikahan dini tersebut mengalami peningkatan. Tingginya angka remaja belum cukup umur yang mengajukan pernikahan dini tersebut ditengarai akibat pergaulan bebas.

“Namun, sejumlah kasus juga dipengaruhi oleh faktor ekonomi, pendidikan hingga faktor agama. Terkait hal ini, kami akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Lamongan, Ramli Kamil, mengungapkan, jumlah pengajuan kasus dispensasi nikah di Lamongan terus mengalami peningkatakan tiap tahunnya. Pada tahun 2022, dari sebanyak 433 kasus diska, 345 kasus diantaranya diajukan oleh pihak perempuan.

“Justru yang paling banyak mengajukan dispensasi nikah ini adalah pihak perempuan,” tutupnya. (fli/rok)