Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 09 Januari 2023, 15:20 WIB
Last Updated 2023-01-09T08:20:13Z
Hukum | PeristiwaPojok PituViewerViral

Sakit Hati, Anak Jalanan Keroyok Anak di Bawah Umur di Jombang


JOMBANG - Satreskrim Polsek Jombang Kota membekuk lima pelaku penganiayaan anak di bawah umur. Kelimanya masing-masing berinisial AWF, MH, AMS, EDR, dan RA, warga Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Mereka hanya bisa tertunduk pasrah saat digelandang petugas. Dari ke lima tersangka empat masih berstatus di bawah umur dan satu tersangka sudah dewasa.

Ke lima tersangka dibekuk petugas kepolisian setelah melakukan pengeroyokan terhadap temannya sendiri. Korban yang masih dibawah umur mengalami luka yang cukup serius sehingga harus dirawat di RSUD Jombang. Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Jombang Kota.

Kapolsek Jombang Kota, Akp Soesilo mengatakan, pelaku maupun korban sudah saling kenal. Pelaku nekat melakukan penggeroyokan karena merasa sakit hari dan ingin balas dendam.

“Pelaku merasa sakit hati karena korban juga pernah menganiaya salah satu temannya,” ungkap Kapolsek Jombang Kota kepada JTV, Senin (09/01/2023).

Akibat perbuatannya, ke lima tersangka harus meringkuk di sel tahanan. Kelimanya akan di kenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ful/rok)