Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 22 Februari 2023, 12:44 WIB
Last Updated 2023-02-22T05:44:29Z
BojonegoroHukum | PeristiwaViewerViral

Diduga Selewengkan Dana Bos, 2 Guru SMPN 6 Bojonegoro Ditetapkan Tersangka


BOJONEGORO - Dua guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) atau penyelewengan dana biaya operasional sekolah (BOS) tahun 2020-2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, pihaknya menetapkan dua guru SMPN 6 bojonegoro berinisial EG yang merupakan bendahara dana bos, dan RA selaku operator dana BOS di SMPN 6 bojonegoro.

“Bahwa tersangka EG maupun RA bersama-sama telah melakukan penyimpangan didalam pengelolaan dana BOS SMPN 5 Bojonegoro,” tegasnya kepada JTV, Selasa (21/02/2023) sore.

Badrut Tamam menambahkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan dugaan penyelewengan dana BOS tahun 2020 yang dilakukan oleh kedua tersangka bersama-sama dengan kepala SMPN 6 Bojonegoro, almarhum Lasiran. Selain itu, juga dilanjutkan pada dana bos tahun 2021 yang dilakukan bersama dengan Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Sarwo Edi.

“Dari kasus ini, kami menemukan kerugian negara sebesar 695 juta rupiah dari total 1.4 milyar rupiah dana bos yang diterima,” imbuhnya.

Sementara itu, tim penyidik berhasil menyita uang sebesar 335 juta rupiah. Usai ditetapkan sebagai tersangka, pelaku langsung di bawa petugas.

Kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Para tersangka juga telah didampingi penasihat hukuman yang ditunjuk oleh pihak penyidik karena dari awal proses penyidikan tidak didampingi pengacara. (lim/rok)