Iklan Beranda

Redaksi JTV
Kamis, 30 Maret 2023, 16:51 WIB
Last Updated 2023-03-30T21:35:29Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Sengketa Tanah Pantai Semilir Tuban Masuk Tahap Penyidikan


TUBAN - Kasus sengketa tanah di pantai semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, terus bergulir. Terbaru, kasus sengketa antara ahli waris H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah dengan Pemerintah Desa Socorejo telah masuk tahap penyidikan.

Ini setelah pihak Polda Jawa Timur mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan dan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP). Surat tersebut juga ditembuskan kepada pelapor Rosyidah dan juga terlapor Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim.

Laporan ke Polda Jatim tersebut dilayangkan oleh Rosyidah, selaku ahli waris, dengan terlapor Zubas Arief Rahman Hakim, BUMDES hingga BPD. Selain masalah luasan lahan dan penguasaaan lahan. Laporan polisi ini dilakukan, lantaran pihak ahli waris merasa dipersulit oleh pihak-pihak tersebut, saat meminta berita acara pengukuran tanah dan dokumen lain untuk pengurusan sertifikat tanah yang disengketakan.

Namun, saat akan menyampaikan hasil perkembangan sengketa kasus tanah ini, pada kamis (30/03/2023) siang. Pihak pelapor bersama kuasa hukumnya dihadang oleh puluhan warga, hingga nyaris terjadi keributan.

Kuasa hukum pelapor, Franky D Waruwu mengatakan, munculnya SP2HP tersebut setelah Polda Jatim melakukan penyelidikan dan menemukan adanya unsur pidana. Surat tersebut juga telah ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Munculnya surat dimulainya penyidikan oleh Polda Jatim, artinya telah ditemukan unsur pidananya. Dalam hal ini, saudara Zubas Arief Rahman Hakim yang saat ini Kades Socorejo menjadi terlapor,” tegasnya.

Franky menambahkan, bahwa pihak Kejati Jatim telah menunjuk jaksa untuk menangani kasus sengketa tanah di semilir tersebut. Ia yakin dalam 2 hingga 3 pekan ke depan, akan muncul tersangka dalam kasus sengketa tanah tersebut.

“Saudara Zubas Arief Rahman Hakim ini calon tersangka, dan sekitar 2 sampai 3 minggu lagi bisa itu diduga jadi tersangka,” imbuhnya.

Menanggapi kasus ini masuk tahap penyidikan, Kades Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim menegaskan bahwa pantai semilir tersebut digunakan untuk kepentingan warga Socorejo, sehingga salah jika dirinya dilaporkan atas penyerobotan tanah.

Meski demikian, ia menghormati proses hukum yang ada dan siap menghadapi. Selain itu, pihaknya juga mengaku sudah pernah diperiksa sebagai saksi dan telah memberikan informasi secara terbuka kepada petugas kepolisian.

“Saya kan belum tersangka, kan masih calon. Kalau memang sudah sesuai penyidikan dan sudah muncul dan ada ketidaksesuaian dengan fakta hukum yang berlaku, maka kami akan lakukan pra peradilan dan lain sebagainya. Tapi itu kan masih panjang, ini kan baru SPDP,” jelasnya.

Sekedar diketahui, luasan lahan yang disengketakan oleh ahli waris H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah sesuai dengan rincik desa tercatat seluas 31.400 meter persegi. Dengan SPPT atas nama wajib pajak H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah seluas 32.646 meter persegi. (dzi/rok)