Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 03 April 2023, 15:39 WIB
Last Updated 2023-04-03T08:39:23Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Nekat Beroperasi Saat Puasa, Petugas Sita Puluhan Botol Miras Ilegal dari Dua Tempat


TUBAN - Petugas gabungan dari Satpol PP, Polisi, TNI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, menggelar razia dengan sasaran cafe dan rumah makan yang disinyalir menjual miras selama bulan suci ramadhan, pada minggu (02/04/2023) malam. Sasaran pertama adalah sebuah cafe di Jalan Basuki Rahmad Tuban.

Disini, awalnya petugas tidak menaruh curiga lantaran pemiliknya menegaskan bahwa cafe ini tutup dan tidak menjual miras selama bulan ramadhan, sesuai dengan surat edaran Bupati Tuban. Namun, setelah melakukan penggeledahan, petugas mendapati rekapan keuangan cafe terdapat transaksi penjualan miras selama ramadhan.
 
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan botol miras dengan kadar alkohol tinggi. Karena tak memiliki izin penjualan, miras ini kemudian diamankan petugas sebagai barang bukti.

“Kegiatan ini dalam rangka penegakan tibumtranmas dan pengawasan dipatuhinya surat edaran Bupati Tuban, terkait ketentuan di bulan ramadhan. Sasaranya terkait ketertiban buka tempat hiburan didalamnya menjual minuman keras, dan warung makan yang menjual minuman keras tanpa izin,” jelas Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah.

Selain itu, petugas juga menyasar sebuah cafe sekaligus rumah makan di tepi Jalur Pantura, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban, yang disinyalir menyediakan miras tanpa izin. Namun, pada saat petugas datang, diduga penjaga warung membuang beberapa botol miras ke laut.

“Dari kedua tempat itu kami amankan puluhan botol miras dengan kadar alkohol tinggi tanpa izin dan dijual saat bulan puasa,” imbuh AKP Chakim Amrullah.

Selanjutnya, petugas juga melanjutkan razia di kawasan Stadion Lokajaya Kabupaten Tuban. Disini, petugas menemukan kerumunan pemuda yang diduga sedang pesta miras. Namun saat melihat mobil petugas, kerumunan tersebut langsung membubarkan diri.

Selanjutnya, dua pemilik warung dan cafe tersebut akan dipanggil ke Polres Tuban untuk ditindak pidana ringan, karena telah melanggar perda tentang ketertiban umum, serta melanggar surat edaran Bupati Tuban tahun 2023.

“Kegiatan serupa akan terus dilaksanakan selama bulan ramadhan, agar masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusuk dan nyaman,” tutup Kasat Sabhara Polres Tuban. (dzi/rok)