Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 11 April 2023, 15:51 WIB
Last Updated 2023-04-11T08:51:24Z
BojonegoroPolitik | PemerintahanViewerViral

Nikah Malam 9, 56 Anak di Bojonegoro Ajukan Dispensasi Kawin


BOJONEGORO – Melangsungkan acara pernikahan di akhir bulan ramadhan tentu tak asing lagi bagi orang jawa. Bahkan, sebagian menganggap pernikahan di malam Sembilan tersebut sebagai sesuatu yang baik dan istimewa.

Tak hanya diminati oleh calon pengantin mempelai dewasa. Nikah di malam Sembilan juga diminati sebagian calon pengantin berusia di bawah umur. Data dari Pengadilan Agama Bojonegoro, tercatat ada sebanyak 56 anak usia masih di bawah umur yang mengajukan dispensasi kawin atau (diska).

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, perkara dispensasi kawin mulai bulan Januari sampai April 2023 tercatat ada sebanyak 128 perkara. Sedangkan yang masuk di bulan Maret sampai April berjalan ini sudah ada 56 perkara dispensasi kawin.

“Rata-rata yang mengajukan dispenasi nikah untuk menikah di malam sembilan didominasi usia mulai 16 hingga 17 tahun. Sedangkan pendaftaran dispensasi kawin untuk menikah di malam sembilan, terakhir hari ini,” jelasnya kepada JTV, selasa (11/04/2023).

Solikin Jamik menambahkan, jumlah dispenasi kawin untuk menikah pada malam sembilan cenderung meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Mereka sebagian besar berasal dari Kecamatan Kedungadem, Kanor, Kedungadem dan Kepohbaru. (edo/rok)