Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 26 Mei 2023, 13:28 WIB
Last Updated 2023-05-26T08:56:58Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Ditinggal Istri ke Pasar, Ayah di Tuban Tega Cabuli Anak Tirinya


TUBAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban, menangkap Sutrisno, warga Kabupaten setempat, jumat (26/05/2023) pagi. Pria paruh baya ini ditangkap lantaran telah mencabuli gadis 13 tahun yang merupakan anak tirinya.

Kasat Reskrim Polres Tuban, Akp Tomy Prambana mengatakan, aksi pencabulan tersebut terjadi pada 16 maret 2023 lalu. Saat itu, kondisi rumah sedang sepi, lantaran sang istri pergi ke pasar. Suasana sepi dimanfaatkan pelaku untuk menerobos masuk ke kamar korban dan pura-pura membangunkannya.

“Kondisi rumah sepi karena pagi itu ibu korban pergi ke pasar. Pelaku yang juga ayah korban langsung mendatangi korban di kamar,” jelas Akp Tomy.

Lanjutnya, tersangka kemudian memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Korban sempat berontak dan melawan pelaku. Namun, tubuh mungilnya dibekap tersangka, sehingga korban tak lagi bisa melawan.

“Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada guru ngaji dan ibunya,” imbuh Kasat Rekrim Polres Tuban.

Selanjutnya, sang ibu melaporkan kasus pencabulan ini ke Mapolres Tuban. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban.

“Barang bukti kita amankan pakaian korban dan pakaian dalam korban, kemudian CD berisi pengakuan korban,” tegas Akp Tomy.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam dalam sel tahanan Polres Tuban. Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. (dzi/rok)

Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News