Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 22 Mei 2023, 15:45 WIB
Last Updated 2023-05-22T08:45:41Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Gegara Jemuran, Akses Masuk Rumah Warga Tuban di Tembok Tetangganya Sendiri


TUBAN - Gara-gara sakit hati, Nutrisulis, warga Dusun Karang Tawang, Desa Tambakboyo, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, nekat membangun tembok setinggi 2 meter untuk menutup akses keluar-masuk rumah tetangganya. Akibatnya Tina, 46 tahun, pemilik rumah harus lewat melalui pintu samping.

Berdasarkan data yang dihimpun, kejadian bermula pada hari kamis tanggal 20 april 2023 lalu saat Tina menggelar hajatan menikahkan anaknya. Kemudian anak Tina bernama Lisdia memindahkan jemuran milik Nutrisulis ke tempat lain.

Melihat pakaiannya dipindahkan, Nutrisulis tak terima dan memarahi Lisdia. Lisdia yang tersinggung, kemudian membuang jemuran tersebut. Kejadian ini membuat kedua keluarga terlibat cekcok hingga terjadi baku hantam.
 
Paska kejadian, Nutrisulis yang geram langsung menutup akses jalan rumah Tina dengan mendirikan tembok setinggi dua meter. Akibatnya, tina bersama keluarganya terpaksa keluar melalui pintu samping.

“Dia waktu tukar cincin saya ada jemuran. Harusnya bilang ada tamu biar saya pindahkan. Tapi malah dibuang. Harusnya dia menyadari bahwa tanah itu milik orang tua saya. Kemudian saya rundingan ke Kades dan menutup itu. Biar nantinya gak berantem terus, takutnya berantem terus,” ungkap Nutrisulis, saat ditemui senin (22/05/2023).

Sementara anak pemilik rumah yang ditembok, Lisdia mengungkapkan kronologis sama dengan Nutrisulis. Bahkan, perkara ini sempat dibawa ke Polsek setempat. Namun, Kepala Desa memfasilitasi kedua belah pihak dan disepakati berdamai serta tidak mempermasalahkan persoalan tersebut. Meski demikian, hingga kini kedua belah pihak masih bersitegang.

“Pas lamaran adik saya itu ada jemuran didepan rumah, terus saya pindah. Pas saya pindah dia gak mau dan marah-marah. Akhirnya saya emosi kemudian saya buang. Dilakukan mediasi oleh pak kades, kemudian langsung ditutup dengan tembok itu,” jelas Lisdia.

Sebelumnya, pihak desa sempat berkali-kali melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Namun upaya mediasi tersebut gagal hingga terjadi penutupan akses jalan. Pihak desa juga menegaskan bahwa tanah rumah titin dan akses jalan tersebut merupakan tanah milik negara. Sedangkan tanah milik Nutrisulis sudah berstatus SHM.

“Sesuai data di desa, batas tanah adalah jalan itu. Yang milik Sulis itu SHM yang satunya tanah negara. Rumah yang diblokir tembok itu, nanti akan dipindahkan pintunya ke bagian lain,” kata Kepala Desa Tambakboyo, Lilik Koestijono.

Kini, pemilik rumah yang aksesnya di tembok berencana memindahkan pintu utamanya rumahnya ke bagian lain. Hingga kini, upaya mediasi masih terus dilakukan pihak desa maupun kecamatan setempat. (dzi/rok)