Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 05 Juni 2023, 16:18 WIB
Last Updated 2023-06-07T08:13:02Z
NgawiPojok PituViewerViral

Warga di Ngawi Hentikan Operasional Tambang Galian C Ilegal


NGAWI - Tambang galian C yang ada di Dusun Ngasinan, Desa Ngancar, Kecamatam Pitu, Kabupaten Ngawi, dihentikan operasionalnya oleh masyarakat setempat, Senin (05/06/2023). Warga mengaku resah dengan keberadaan tambang yang sudah beroperasi dua hari itu akan merusak lingkungan.

Salah satu warga, Sutarji mengaku, tidak ada pemberitahuan dari pihak pemilik tambang kepada masyarakat sekitar. Sehingga ia bersama beberapa warga lain melaporkan ke pihak desa dan ternyata juga tidak ada pemberitahuan atau izin.

“Warga sini meminta untuk sementara operasional tambang itu dihentikan,” tegasnya kepada JTV.

Sementara Kepala Desa Ngancar, Nurhadi Hamdani menjelaskan, awalnya masyarakat mengetahui alat berat excavator masuk ke lokasi tambang sejak minggu kemarin. Gejolak warga muncul akhirnya mendatangi lokasi tambang dan melaporkan pada pihak desa.

“Tambang itu belum mengantongi izin, sehingga warga memprotes dan melapor kepada kami,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi gejolak warga, maka pihak desa telah melakukan pemanggilan pada pemilik tanah dan pengusaha tambang untuk diklarifikasi dan disepakati menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan dilokasi tersebut. Pihak desa juga meminta alat berat yang saat ini berada di lokasi untuk segera dikelyarkan dengan jangka waktu 3×24 jam atau hingga rabu depan. (ito/rok)

Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News