BOJONEGORO - Sebanyak 259 anak di bawah umur di Kabupaten Bojonegoro ingin segera melangsungkan pernikahan. Hal tersebut berdasarkan data permohonan dispensasi nikah (diska) di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro yang mencapai 259 permohonan.
Panitera PA Kabupaten Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, hingga bulan Juni 2023 lalu terdapat 259 anak dibawah umur yang mengajukan permohonan diska. “Rata-rata para pemohon masih berusia 16 tahun dan hanya lulusan sekolah menengah pertama (SMP),” ungkapnya kepada JTV, Kamis (13/07/2023).
Solikin menyebut, tingginya angka pemohon diska disebabkan karena faktor ekonomi dan rendahnya SDM. “Sehingga, upaya yang tepat, pemerintah daerah seharusnya menerapkan wajib belajar 12 tahun kepada masyarakat,” terangnya.
Sekedar diketahui, angka perceraian di Bojonegoro juga cukup tinggi. Data dari Pengadilan Agama terhitung dari Januari hingga Juni 2023 tercatat ada sebanyak 1.500 perkara pengajuan perceraian. Dari jumlah itu, sebanyak 1.063 istri mengajukan cerai gugat. (lim/rok)
Panitera PA Kabupaten Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, hingga bulan Juni 2023 lalu terdapat 259 anak dibawah umur yang mengajukan permohonan diska. “Rata-rata para pemohon masih berusia 16 tahun dan hanya lulusan sekolah menengah pertama (SMP),” ungkapnya kepada JTV, Kamis (13/07/2023).
Solikin menyebut, tingginya angka pemohon diska disebabkan karena faktor ekonomi dan rendahnya SDM. “Sehingga, upaya yang tepat, pemerintah daerah seharusnya menerapkan wajib belajar 12 tahun kepada masyarakat,” terangnya.
Sekedar diketahui, angka perceraian di Bojonegoro juga cukup tinggi. Data dari Pengadilan Agama terhitung dari Januari hingga Juni 2023 tercatat ada sebanyak 1.500 perkara pengajuan perceraian. Dari jumlah itu, sebanyak 1.063 istri mengajukan cerai gugat. (lim/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News