Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Minggu, 06 Agustus 2023, 21:16 WIB
Last Updated 2023-08-09T00:01:50Z
Kabar ApikPolitik | PemerintahanViewerViral

Abidin Fikri: Satgas Cakra Buana Bojonegoro Berperan Dalam Menjaga Marwah Partai


KABAR APIK - Dalam rangka menguatkan wawasan kebangsaan di kalangan masyarakat Bojonegoro, Anggota Fraksi PDI Perjuangan MPR RI, H. Abidin Fikri, S.H.,M.H. menyelenggarakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di DPC PDI Perjuangan Bojonegoro, Minggu (06/08/2023). Agenda ini diikuti oleh ratusan Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Bojonegoro dari 28 Kecamatan se-Bojonegoro.

Dalam kesempatan itu Abidin Fikri menerangkan bahwa satgas Cakra Buana memiliki peran menjaga Marwah partai untuk tetap mempraktekkan Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat. "Sebagai penjaga Marwah partai maka kader-kader satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Bojonegoro harus memiliki karakter disiplin, loyal dan ikhlas dalam konteks menjaga agar nilai-nilai Pancasila yang sebangun dengan Ideologi PDI Perjuangan dapat tetap terimplementasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," terang Abidin Fikri.

Abidin Fikri menerangkan bahwa saat ini persatuan dan kesatuan nasional yang menjelma dalam praktek gotong royong tetap penting dirawat dimanapun kita berada. "Karena itu kita harus tetap guyup dalam menggiatkan aksi-aksi simpatik di dalam praktek kehidupan masyarakat Bojonegoro," tegas Abidin Fikri yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Bojonegoro itu.

Lebih lanjut Abidin Fikri menerangkan kaitan peran kader dalam mengimplementasikan ajaran Bung Karno. "Dalam hal ideologi misalnya, Ideologi PDI Perjuangan sama dengan ideologi negara, yakni Pancasila 1 Juni, sehingga berjuang melalui PDI Perjuangan adalah selaras dan sebangun dengan memperjuangkan cita-cita bangsa dan negara. 

"Partai adalah alat perjuangan untuk memperjuangkan cita-cita Indonesia demi meraih kemerdekaan sejati. Dalam Konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 6A ayat 2 bahwa, Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Kemudian dalam Pasal 22E, ayat 3, Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik," jelas Abidin Fikri. (Red)