Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 25 Agustus 2023, 15:54 WIB
Last Updated 2023-08-31T05:17:16Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Polres Tuban Tangkap Pengedar Sabu Berkedok Warung Kopi


TUBAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban menangkap Suryanto, warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Pria 44 tahun ini ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Terminal Wisata Sunan Bonang Kabupaten Tuban, Jumat (25/08/2023).

Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya peredaran narkoba di area Terminal Wisata Religi Sunan Bonang Tuban. Barang haram itu diedarkan pelaku kepada sopir-sopir bus pariwisata yang singgah saat mengantar penumpang ziarah.

“Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran parkir bus pariwisata ada peredaran sabu-sabu. Sasaran peredaran sopir-sopir bus pariwisata,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut AKP Teguh, pelaku ternyata mengedarkan sabu di warung kopi. Modus ini dilakukan, agar transaksi yang dilakukan tidak mudah terungkap oleh pihak luar.

“Dari penggeledahan, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sabu-sabu seberat tiga koma tujuh gram, alat hisap, timbangan digital, serta platik,” tegasnya.

Kasat Narkoba Polres Tuban mengungkapkan, pelaku merupakan residivis pengedar pil koplo. Satu poket sabu dijual pelaku dengan harga antara 300 hingga 500 ribu rupiah.

“Dari keterangannya, pelaku membeli sabu dari seseorang di wilayah Bangkalan Madura,” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (dzi/rok)

Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News