Iklan Beranda

jtvbojonegoro
Rabu, 09 Agustus 2023, 15:50 WIB
Last Updated 2023-08-10T07:32:12Z
Kabar ApikViewerViral

Satpol PP Tuban dan Bea Cukai Bojonegoro Ajak Warga Gempur Rokok Ilegal


KABAR APIK - Berbagai upaya dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Tuban dengan Kantor Bea Cukai Bojonegoro, untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal serta mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Terbaru, Satpol PP, Bea Cukai, bersama perwakilan DPRD Tuban menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat atau pemangku kepentingan, dalam rangka memberantas rokok ilegal di Tuban. Sosialisasi ini digelar di Kantor Kecamatan Tuban, Selasa (08/08/2023).

Sosialisasi tatap muka ini digelar di 20 titik yang ada di 20 Kecamatan di Kabupaten Tuban. Para pedagang dan pemilik toko yang menjual rokok, hingga berbagai unsur masyarakat didatangkan untuk diberikan pembekalan terkait bahaya-bahaya menjual rokok ilegal. Selain itu, pada sosialisasi kali ini, mereka juga dibekali bagaimana cara membedakan cukai asli dan palsu.

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Romy Windu Sasongko mengatakan, selain dapat meningkatkan optimalisasi alokasi DBHCHT sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kegiatan ini diharapkan juga mampu meningkatkan kesadaran dan dukungan masyarakat terkait pemberantasan rokok ilegal.

“Selain itu sosialisasi ini juga diharap mampu menanamkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengkonsumsi ataupun mengedarkan rokok ilegal,” tegasnya kepada JTV.

Dalam kesempatan ini, Romy Windu Sasongko juga menguji langsung pengetahuan peserta tentang rokok ilegal dengan rokok legal. Bahkan, sejumlah peserta juga diuji untuk membedakan cukai palsu dengan cukai asli yang ditempel di dalam bungkus rokok.

“Kegiatan ini terlaksana berkat kolaborasi antara Pemkab Tuban dan Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” imbuh Romy Windu Sasongko.

Lanjutnya, dengan mengkonsumsi rokok legal, masyarakat turut serta membantu penerimaan negara melalui cukai. Sementara konsumsi rokok ilegal akan mengurangi penerimaan negara serta akan ada dampak hukumnya. Pihak Bea Cukai Bojonegoro mengungkapkan, wilayah Tuban maupun Bojonegoro bukan menjadi wilayah pemasaran rokok ilegal.

“Namun, karena berbatasan langsung dengan wilayah Jawa Tengah, kedua Kabupaten ini menjadi perlintasan peredaran rokok ilegal. Kami pernah beberapa kali melakukan penindakan terkait hal ini,” jelas Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor PPBC TMP C Bojonegoro ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto mengungkapkan, sinergi dengan bea cukai dan pihak terkait ini, diharapkan bisa meminimalisir peredaran rokok ilegal, sehingga pendapatan negara dari cukai rokok bisa meningkat.

“Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tuban persentasenya sangat rendah, jika dibandingkan dengan Kabupaten lain di Indonesia. Ini membuat pendapatan negara dari cukai meningkat,” ungkap Siswanto.

Dalam sosialisasi ini juga ditegaskan bahwa, barang siapa menawarkan atau menjual rokok ilegal berpotensi dipidana dan dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara, serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (dzi/rok)

Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News