Iklan Beranda

Redaksi JTV
Senin, 23 Oktober 2023, 15:28 WIB
Last Updated 2023-10-25T08:09:10Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

COD Pil Koplo di Sawah, 2 Remaja di Tuban Ditangkap Polisi

 
Dua remaja pengedar pil koplo saat menjalani pemeriksaan di Polres Tuban, Senin (23/10/2023).
TUBAN - Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang Polres Tuban menangkap remaja berinisial GN, 17 tahun dan temannya SM, 24 tahun, asal Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi Cash On Delivery (COD) ratusan pil koplo.

Kasat Resnarkoba Polres Tuban, Akp Teguh Triyo Handoko mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat Kecamatan Kerek, Tuban, yang resah dengan maraknya peredaran pil koplo di kalangan remaja setempat. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pengedarnya. 

“Kasus ini kami ungkap berdasarkan laporan dari masyarakat setempat. Ternyata dua pelaku ini remaja, salah satu masih di bawah umur,” terangnya kepada JTV, Senin (23/10/2023).

Saat ditangkap petugas, kedua remaja pengedar pil koplo ini sedang menunggu pelanggannya untuk melakukan transaksi COD di areal persawahan Kecamatan Kerek. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan sedikitnya 980 pil koplo siap edar. 

“Kami tangkap pelaku bersama barang bukti ratusan pil koplo yang telah dibungkus plastik klip. Menurut pengakuan pelaku, pil koplo ini rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kerek, Tambakboyo dan Singgahan,” imbuh Kasat Resnarkoba Polres Tuban.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap keterangan kedua tersangka. Hal ini dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pembeli obat terlarang tersebut.

“Kedua tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Teguh Triyo Handoko. (dzi/rok) 
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News