Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 31 Oktober 2023, 15:41 WIB
Last Updated 2023-10-31T09:09:22Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Ungkap Sejumlah Fakta, Istri Sekdes Sidonganti Datangi Polres Tuban


TUBAN - Setelah sepekan berlalu, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan atas kasus pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Sekdes berusia 33 tahun tersebut, sebelumnya meregang nyawa di sebuah ladang yang ada di tepi jalan Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Tuban, Selasa (24/10/2023) lalu.

Sang Sekdes yang mengendarai sepeda motor, meninggal dunia setelah ditabrak pick up dan dibacok sebanyak 7 kali di bagian kepala, tubuh dan lengan. Sekitar 10 jam setelah kejadian, pelaku bernama Jano, 45 tahun, warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Tuban, menyerahkan diri ke Polsek Grabagan bersama barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi korban.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku beraksi seorang diri dan nekat menghabisi korban lantaran istrinya diselingkuhi. Pelaku juga mengaku telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut dua hari sebelum kejadian.

“Saya bunuh karena (Agus Sutrisno, red) selingkuh dengan istri saya. Saya tahu sendiri dan istri saya juga bilang sendiri,” jelasnya kepada JTV di ruang penyidik Polres Tuban.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman kasus ini. Olah TKP, pemeriksaan secara mendalam terhadap pelaku dan sejumlah saksi sudah dilakukan.

Terbaru, pihak kepolisian juga menerima kedatangan istri dan anak korban. Di hadapan petugas, istri Sekdes Sidonganti bernama Yayuk Sri Kasiyani, 30 tahun ini meminta agar pelaku pembunuhan suaminya dihukum seberat-beratnya.

“Saya kesini untuk menyampaikan yang kami ketahui dan belum diungkapkan. Saya sangat tidak terima kalau suami saya diperlakukan seperti itu,” ujar Yayuk di Polres Tuban, Senin (30/10/2023).

Selain itu, Yayuk juga menceritakan bahwa sebelumnya, sang suami juga mendapati ancaman dan percobaan pembunuhan sekitar 2 tahun yang lalu, namun aksi tersebut gagal. Yayuk menduga, aksi percobaan pembunuhan tersebut juga didalangi oleh Jano.

Tak hanya itu, istri korban juga meyakini pembunuhan terhadap suaminya dilakukan oleh lebih dari satu orang. “ 2 tahun lalu, itu suami saya ditabrak, tapi tidak kenapa-napa. Tapi sekarang ini ditabrak dan dikeroyok lalu diperlakukan sekeji itu, saya sangat tidak terima. Saya yakin pelakunya bukan cuma satu orang,” cetusnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, Iptu Riyanto menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus ini. Ia juga menggali tentang adanya pelaku lain dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, pelaku pembunuhan sekdes akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Terkait dugaan adanya pelaku lain itu masih dalam penyidikan. Namun jika alat bukti cukup, akan kami buru,” tegasnya. (dzi/rok)

Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News