Iklan Beranda

Redaksi JTV
Sabtu, 25 November 2023, 14:00 WIB
Last Updated 2023-11-29T14:00:51Z
Kabar ApikPolitik | PemerintahanViewerViral

Abidin Fikri: Pemilu Jurdil Diamanatkan Konstitusi UUD NRI 1945


KABAR APIK - Anggota MPR RI, H. Abidin Fikri, S.H.,M.H bersama Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan Bojonegoro menyelenggarakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Aula Kantor DPC PDI Perjuangan Bojonegoro, Sabtu, (25/11/2023).


Sosialisasi Empat Pilar MPR RI ini bertujuan menguatkan pemahaman masyarakat mengenai Empat Pilar MPR RI, yaitu Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, UUD NRI 1945 sebagai Konstitusi Negara, NKRI sebagai bentuk Negara dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara. 


Dalam pemaparannya, Abidin Fikri menjelaskan bahwa di dalam konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Pasal 22E ayat 1 dinyatakan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. 


“Demi menjaga tegaknya kedaulatan rakyat dalam Pemilihan Umum kita wajib mematuhi Kontitusi UUD NRI 1945 dengan memastikan Pemilu berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Maka saya berharap kepada Satgas Cakra Buana untuk dapat berperan menjaga tiap tahapan Pemilu sesuai Konstitusi dalam perhelatan Pemilu 2024 mendatang,” terang Abidin Fikri.



Abidin Fikri berpesan bahwa untuk memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, kita wajib menjaga agar masyarakat yang mempunyai hak pilih dapat menggunakannya secara leluasa dan tanpa intimidasi serta tekanan sehingga rakyat benar-benar berdaulat dalam menentukan pilihan di TPS pada 14 Februari 2024 mendatang. (*)