Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Sabtu, 25 November 2023, 14:39 WIB
Last Updated 2023-11-29T07:37:18Z
BojonegoroPolitik | PemerintahanViewerViral

Sinergi Pemkab Bojonegoro dan Penegak Hukum Awasi Distribusi Pupuk Subsidi


BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Kamis (23/11/2023) siang menggelar focus group discussion (FGD) penyusunan E-RDKK pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2024 bersama para kelompok tani di Pendopo Malowopati setempat. 

Pantauan JTV di lokasi, FGD ini dihadiri Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bojonegoro, jajaran pihak penegak hukum mulai dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro dan Polres Bojonegoro.

Sinergitas dengan pihak penegak hukum dilakukan Pemkab Bojonegoro agar penyaluran pupuk subsidi dapat tersalurkan berdasarkan regulasi yang ada. Selain itu juga untuk mengawasi adanya tindakan penyelewengan pupuk subsidi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Helmy Elisabeth mengatakan, pupuk merupakan kebutuhan dasar dan berpengaruh dalam peningkatan produksi hasil pertanian. Penyaluran pupuk bersubsidi perlu adanya pengawasan dan harus menggandeng pula aparat penegak hukum agar penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran. 

“Sejauh ini, baik pengadaan maupun pendistribusiaan pupuk, berdasarkan ketentuan serta regulasi yang ada dari Peraturan Menteri Pertanian. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diingikan, kami sinergi dengan Kejaksaan, Polres dan Kodim 0813 Bojonegoro,” ujarnya kepada JTV.

Selain itu, pihaknya juga memasifkan penyuluhan hukum kepada para petani dan kelompok tani. Langkah ini dilakukan, untuk memberikan pemahaman regulasi, pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi berdasarkan peraturan yang ada. 

“Tak hanya itu, sinergi dengan pihak penegak hukum dilakukan, untuk mengawasi tindakan penyelewengan maupun penyalahgunaan pupuk bersubsidi, yang dilakukan oleh pihak tak bertangung jawab, sehingga merugikan para petani,” tegas Helmy Elisabeth.

Sementara itu, Kanit Pidter Polres Bojonegoro Ipda Michel Manansi dalam kesempatan ini menyampaikan akan menindak tegas pelaku penyelewengan pupuk subsidi, baik dilakukan oleh perorangan, produsen maupun distributor serta pengecer yang tidak ditunjuk oleh pemerintah atau tidak resmi.

“Berdasarkan undang undang darurat nomor 7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi, pelaku ini dikenakan tindak pidana kurungan penjara paling lama 2 tahun,” jelasnya. (edo/rok)

Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News