Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 20 November 2023, 15:35 WIB
Last Updated 2023-11-20T09:17:07Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Polres Tuban Tangkap Dua Pembunuh Sekdes Sidonganti, Ternyata Kakak-Adik


TUBAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban menangkap kakak-adik pelaku pembunuhan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Agus Sutrisno, 33 tahun. Kedua pelaku masing-masing bernama Jano 46 tahun dan Nardi 43 tahun, warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Tuban.

Kedua tersangka menyerahkan diri ke polisi setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi. Tersangka Jano menyerahkan diri terlebih dahulu setelah menghabisi nyawa korban. Sementara Nardi yang sempat bersembunyi di kawasan hutan, baru menyerahkan diri 4 minggu pasca kejadian.

Kasat Reskrim Polres Tuban, Iptu Rianto mengungkapkan, pembunuhan sadis ini telah direncanakan tersangka secara matang. Korban yang hendak berangkat kerja mengendarai sepeda motor dibuntuti kedua tersangka. Di tengah perjalanan, korban ditabrak tersangka Jano menggunakan mobil pick up.

Dalam kondisi jatuh, korban dibacok tersangka berulang kali menggunakan parang. Korban sempat melarikan diri menuju ladang kosong, namun terus dikejar tersangka. Akibatnya, korban tewas bersimbah darah di ladang kosong.

“Tanggal 23 Oktober 2023 malam, mereka merencanakan eksekusi terhadap korban. Tersangka satu Jano menabrak sepeda motor korban, lalu korban jatuh dan tersangka membacoknya menggunakan parang. Nardi ikut membuntuti dari belakang dan sempat memukul menggunakan kayu,” jelasnya Rianto kepada JTV, Senin (20/11/2023).

Lanjut Kasat Reskrim Polres Tuban, pembunuhan sadis ini berlatar belakang asmara dan sakit hati. Tersangka Jano mengetahui korban pernah berselingkuh dengan sang istri. Tersangka dibantu adiknya kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban.

“Motif karena tersangka (Jano) sakit hati korban berselingkuh dengan istrinya. Nardi membantu pelaku karena memang masih saudara, hubungannya saudara kandung (Kakak-Adik),” ungkapnya.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebilah parang, rekaman CCTV tersangka membuntuti korban dan sejumlah pakaian. Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban.

Kedua tersangka terancam dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (dzi/rok)

Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News