Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 22 Desember 2023, 15:42 WIB
Last Updated 2023-12-23T08:08:19Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Kejari Tuban Musnahkan Puluhan Ribuan Pil Koplo dan Rokok Ilegal


TUBAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memusnahkan puluhan ribu pil koplo, narkoba, hingga rokok ilegal. Barang bukti tersebut berasal dari 49 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Barang bukti dari kasus inkrah sepanjang tahun 2023 tersebut dimusnahkan di Halaman Kantor Kejari Setempat, Kamis (21/12/2023) siang. Terdapat dua jenis perkara menonjol, yaitu peredaran rokok ilegal dan peredaran obat-obatan terlarang.

Kasus peredaran rokok ilegal didapatkan dari dua tersangka atas nama Hilmi dan Abdul Syukur dengan total barang bukti 47.350 bungkus rokok tanpa cukai serta dua buah handphone.

Sementara kasus penjualan obat-obatan terlarang jenis carnophen sebanyak 47.696 butir, obat kuat, serta beberapa botol jamu cair. Selain itu, ada juga 11,58 gram sabu-sabu.

Selanjutnya, barang bukti dimusnahkan bersama dengan cara dicampurkan air porselen. Sementara untuk rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 49 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2023. Barang bukti terbanyak ada karnopen dan rokok ilegal,” jelas Kepala Kejari Tuban, Armen Wijaya.

Tak hanya itu, Kejari Tuban juga memusnahkan barang bukti 18 handphone dengan cara di palu hingga rusak. Handphone tersebut merupakan alat komunikasi para pelaku untuk melakukan transaksi. (dzi/rok)

Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News