Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 25 Desember 2023, 16:44 WIB
Last Updated 2023-12-25T09:44:37Z
BojonegoroPolitik | PemerintahanViewerViral

Seorang Napi di Lapas Bojonegoro Dapat Remisi Natal


BOJONEGORO - Lapas Kelas 2A Bojonegoro, menyerahkan SK remisi khusus Hari Raya Natal 2023 kepada seorang narapidana beragama Nasrani. Penyerahan remisi secara simbolis diberikan napi bernama Widi bin Supino di Lapas setempat, Senin (25/12/2023) pagi.

Remisi ini diberikan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, tentang pemberian remisi khusus hari raya tahun 2023 yang sebelumnya telah diajukan oleh Lapas Bojonegoro.

Kalapas Bojonegoro Sugeng Indrawan mengatakan, besaran remisi yang diberikan yakni 1 bulan 15 hari dari masa pidana 12 tahun. Remisi diberikan karena yang bersangkutan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

“Selain itu, yang bersangkutan juga berkelakuan baik di dalam lapas dan rutin mengikuti pembinaan yang dilaksanakan oleh lapas setempat,” jelasnya kepada JTV.

Kapalas Bojonegoro menghimbau baik kepada narapidana yang mendapatkan remisi atau yang belum mendapatkan remisi, agar tetap mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik. “Sehingga kedepan mereka dapat berpotensi memperoleh remisi maupun integrasi,” tandasnya.

Penyerahan remisi ini dihadiri oleh Kalapas Bojonegoro, pejabat struktural dan serta perwakilan warga binaan beragama Nasrani. (edo/rok)