Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 15 Januari 2024, 12:51 WIB
Last Updated 2024-01-19T07:28:09Z
NgawiPemiluPojok PituPolitik | PemerintahanViewerViral

Bawaslu Ngawi Tertibkan 800 APK dan Tangani 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu


NGAWI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngawi mencatat sejumlah kasus pelanggaran pada pemilu serentak 2024 yang sudah ditangani. Jenis pelanggaran sendiri yakni pelanggaran administratif yakni berupa pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi penempatan, serta empat laporan atau pengaduan masyarakat.

Laporan tersebut terdiri 3 laporan dugaan pelanggaran pidana dan 1 pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (asn) pada pemilu serentak 2024.

Ketua Bawaslu Ngawi, Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko menjelaskan, untuk pelanggaran administratif yakni penertiban terhadap 800 APK yang menyalahi penempatan. Sehingga melanggar Perda No 1 tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum serta PKPU No 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.

“Ratusan APK tersebut kini masih diamankan di masing-masing Kantor Panwascam,” jelasnya kepada JTV, Senin (15/01/2024).

Selanjutnya, 3 laporan dugaan tindak pidana terdiri dari kegiatan dukung paslon di sekolah, kampanye caleg di Gedung Eka Kapti, dan perusakan APK Caleg. Ketiga laporan tersebut telah dilakukan penelusuran namun tidak memenuhi syarat formil dan materiil sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.

“Serta 1 pelanggaran netralitas oknum ASN Pemkab Ngawi yang hasilnnya bawaslu telah memberikan rekomendasi oknum ASN yang bersangkutan terbukti melanggar dan sudah diserahkan pada Bupati,” imbuh Yohanes Pradana menegaskan.

Yohanes menambahkan, mengingat masa kampanye masih sampai tanggal 10 Februari 2024 mendatang, pihaknya menghimbau peserta pemilu untuk memperhatikan dalam penempatan pemasangan APK.

“Penertiban juga akan tetap dilakukan bawaslu setelah sebelumnya diberikan saran dan perbaikan serta koordinasi dengan peserta pemilu,” pungkasnya. (ito/rok)

Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News