Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 25 Januari 2024, 09:39 WIB
Last Updated 2024-01-29T07:54:08Z
BojonegoroHukum | PeristiwaViewerViral

Dituduh Curi Ayam Tetangga, Kakek di Bojonegoro Dipenjarakan


BOJONEGORO - SY, 58 tahun, warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, dituduh mencuri ayam milik tetangganya. Kasus yang terjadi pada tahun 2022 lalu tersebut, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rabu (24/01/2024).

Kasus tersebut memasuki agenda sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, SY diduga melakukan pencurian 1 ekor ayam milik Siti Kholifah, tetangganya sendiri.

Kasus pencurian ayam tersebut terjadi November 2022. Namun, persidangan baru digelar pada tahun 2024. Dari awal, terdakwa membantah telah melakukan pencurian, bahkan menolak restorative justice karena merasa tidak melakukan hal yang dituduhkan.

Penasehat Hukum Terdakwa, Hanafi mengungkapkan, kliennya didakwa dengan pasal pencurian dan penadahan seekor ayam jago senilai 4,5 juta rupiah. Setelah mendengar dakwaan dari jaksa, penasehat hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan tersebut.

“Tadi kami dengar dalam dakwaan harga ayam jago itu 4,5 juta. Selanjutnya kami akan mengajukan eksepsi,” tegasnya usai sidang.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Sony Eko Adrianto mengatakan, sesuai surat dakwaan, kasus ini secara formil telah memenuhi syarat untuk disidangkan seperti biasa.

“Dalam sidang tersebut, terdakwa kasus dugaan pencurian ayam tersebut dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dan 480 tentang penadahan,” jelasnya. (lim/rok)

Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News