Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 09 Januari 2024, 15:06 WIB
Last Updated 2024-01-09T08:06:51Z
BojonegoroPemiluPolitik | PemerintahanViewerViral

Miris, Ribuan Pohon di Bojonegoro Dipasangi APK Caleg hingga Capres


BOJONEGORO - Ribuan pohon di tepi Jalan Raya Di Kabupaten Bojonegoro, dipasangi alat peraga kampanye (APK), baik oleh para caleg, capres, maupun partai politik. Polusi visual inipun terlihat semrawut dan tak elok dipandang serta membahayakan pengguna jalan.

Kondisi tersebut salah satunya seperti terlihat di Jalan Raya Bojonegoro-Nganjuk, tepatnya di Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Selasa (09/01/2024).

Mayoritas APK yang dipasang bergambar Caleg dari berbagai partai politik. Selain itu juga terdapat baliho bergambar pasangan Capres-Cawapres nomer urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Banyaknya APK caleg yang dipasang dipohon dikeluhkan warga, karena kondisi tersebut terlihat semrawut dan tak elok dipandang. Bahkan ada apk baliho PSI bergambar Kaesang dan Presiden Jokowi, kondisinya membahayakan pengguna jalan.

Hal itu lantaran baliho berbahan galfalum tersebut patah dan sobek hingga menjulang ke jalan raya, diduga karena dihantam hembusan angin.

“Yang tidak sesuai aturan, harusnya ditertibkan mas. Apalagi yang mengganggu pengguna jalan. Disini juga ada yang sudah mau roboh, itukan bahaya kalau sewaktu-waktu roboh nimpa warga,” keluh Yanto, warga setempat.

Sementara itu, selama masa kampanye Bawaslu Bojonegoro menemukan lebih dari 2 ribu pelanggaran pemasangan APK yang mayoritas dipaku atau ditempel di pohon pinggir jalan, serta dipasang di dekat sekolah, tempat ibadah serta kantor pemerintah.

“Ada ribuan titik pemasangan APK yang melanggar PKPU dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomer 31 Tahun 2017, tentang pemasangan atribut parpol maupun ormas,” ungkap Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo.

Pelanggaran tersebut hampir dilakukan semua peserta pemilu, baik partai politik, caleg serta Calon Presiden dan Wakil Presiden. Meski melakukan pelanggaran namun sangsi yang diberikan hanya berupa pencopotan atau sangsi administrasi. (lim/rok)