Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 15 Januari 2024, 10:46 WIB
Last Updated 2024-01-15T09:12:12Z
PemiluPolitik | PemerintahanTubanViewerViral

Ribuan Warga Urus Pindah Memilih Pada Pemilu 2024 di KPU Tuban


TUBAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, menerima ribuan berkas warga yang mengurus pindah memilih pada pemilu serentak 14 Februari 2024. Warga dari berbagai daerah tersebut silih berganti datang ke kantor KPU di Jalan Pramuka, Kabupaten Tuban, Senin (15/01/2024) siang.

Berdasarkan data KPU setempat, mayoritas warga yang pindah memilih merupakan para pekerja perusahaan, PNS dan perantauan. Alasan pindah memilih lantaran mereka tidak bisa meninggalkan pekerjaan saat hari pencoblosan.

Ariane Devita Darma misalnya. PNS Pengadilan Agama Kabupaten Tuban ini mengurus pindah memilih lantaran tidak bisa pulang ke kampung halamannya di Lampung pada hari pencoblosan. Berbekal KTP dan surat keterangan dari tempatnya bekerja, Ia datang ke KPU Tuban untuk mengurus pindah memilih.

“Proses pindah memilih cukup mudah, hanya butuh waktu menunggu beberapa menit, surat pindah memilih sudah langsung jadi. Saya pindah karena memang tugas disini (Tuban), sedangkan saya asli Lampung,” jelasnya kepada JTV.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Tuban Moh Nurokhib mengatakan, pihaknya akan menerima pelayanan daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pindah memilih hingga Senin 15 Januari 2024 pukul 23:59 WIB.

Hingga Senin siang, jumlah pemilih asal Tuban yang pindah memilih di luar tuban jumlahnya mencapai 2.204 pemilih. Sedangkan pemilih dari luar Tuban yang pindah memilih di Tuban, jumlahnya mencapai 1.620 pemilih.

“Jumlah tersebut akan bertambah hingga batas akhir pelayanan pindah memilih ditutup pada nanti pukul 23:59. Mayoritas yang pindah itu karena pekerjaan mereka tidak bisa ditinggalkan,” tegas Nurokhib.

Lanjutnya, sesuai regulasi, pada pemilu serentak 2024 ini, proses pindah memilih wajib dilakukan oleh warga yang akan menyalurkan hak pilihnya diluar tempat mereka terdaftar sebagai pemilih.

“Sesuai aturan, jika pemilih tidak mencoblos di tempat ia terdaftar sebagai pemilih, memang harus mengurus surat pindah memilih. Surat pindah itu harus diurus 30 hari sebelum waktu pencoblosan,” pungkas Nurokhib. (dzi/rok)