Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 02 Januari 2024, 17:43 WIB
Last Updated 2024-01-02T10:43:00Z
BojonegoroPolitik | PemerintahanViewerViral

Uji KIR Gratis, Pemkab Bojonegoro Kehilangan PAD 1,1 Miliar Rupiah


BOJONEGORO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro mulai 1 Januari 2024 menggratiskan uji kendaraan bermotor (Uji KIR). Penggratisan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Daerah, PP No 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, serta peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro No 5 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) uji kendaraan bermotor (KIR) Dishub Bojonegoro, Unggul Satryo Prabowo mengatakan, semua kendaraan yang akan melakukan uji KIR per tanggal 1 Januari 2024 nanti dan seterusnya tidak perlu mengeluarkan biaya apapun termasuk denda.

Lanjut Unggul Satryo, dengan digratiskannya uji KIR tersebut, akan berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya, uji KIR sendiri di tahun 2023 kemarin mampu menyumbang PAD sebesar 1,1 miliar rupiah.

“Tentu ujir KIR gratis ini akan berdampak terhadap PAD. Karena tahun kemarin saja dapat 1,1 miliar rupiah,” jelasnya kepada JTV, Selasa (02/01/2024).

Sebelumnya, tarif uji KIR untuk kendaraan jenis berat yang diperbolehkan (JBB) dibawah atau sama dengan berat 3.500 kilogram bertarif Rp 85.000, sedangkan untuk kendaraan yang memiliki JBB lebih dari 3.500 kilogram dikenakan tarif Rp 100.000 per kendaraan.

Untuk diketahui, uji KIR merupakan serangkaian pengujian atau pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Aktivitas uji KIR dilaksanakan di unit pengujian kendaraan bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten/Kota terkait dan pemeriksaannya dilakukan oleh penguji yang memenuhi persyaratan. (lim/rok)