Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 06 Maret 2024, 15:53 WIB
Last Updated 2024-03-06T08:53:23Z
NgawiPojok PituViewerViral

Pemkab Ngawi Larang Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadhan


NGAWI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi melarang sektor hiburan malam atau tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama bulan ramadhan 1445 hijriah tahun 2024.

Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono menegaskan, penutupan sementara selama bulan ramadhan tersebut bertujuan untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

“Kebijakan tersebut sama seperti dengan tahun sebelumnya yakni penutupan secara total operasional thm selama Ramadhan,” tegasnya kepada JTV, Rabu (06/03/2024).

Disamping itu untuk keberadaan warung atau rumah makan tetap diizinkan untuk buka melayani pembeli. Namun dengan syarat harus sesuai dengan kaidah dan toleransi kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Hal ini bisa dilakukan dengan penambahan tirai atau penutup.

“Harapannya menjaga suasana ramadhan berjalan dengan baik itu yang lebih diutamakan,” imbuh Bupati Ony.

Menurut Bupati, ketentuan tersebut nantinya akan dituangkan dalam surat edaran Bupati yang selanjutnya disosialisasikan pada seluruh masyarakat termasuk pelaku usaha hiburan malam dan pemilik warung atau rumah makan.

“Saya juga akan meminta Satpol PP untuk terus melakukan pengawasan terhadap operasional thm selama ramadhan. Jika ditemukan ada pelanggaran maka akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. (ito/rok)

Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News