Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Sabtu, 06 April 2024, 15:35 WIB
Last Updated 2024-04-06T08:35:06Z
NgawiPojok PituViewerViral

Selama Arus Mudik, Kendaraan Berat Angkutan Barang Dilarang Melintas


NGAWI - Terhitung mulai tanggal 5 hingga 15 April 2024 mendatang, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di jalur mudik, kecuali angkutan barang sembako, ternak, BBM.

Kepala Dinas Perhubungan Ngawi, Anang Heri Prabowo menjelaskan, pembatasan ini sesuai dengan surat edaran kementerian perhubungan. Menurut Anang, Dishub bersama TNI, Polri juga akan mengantisipasi dengan menyiagakan petugas di setiap pos pelayanan dan pengamanan mulai dari pintu masuk Jawa Timur.

“Pelarangan ini kendaraan angkutan berat melintas ini bertujuan agar tidak terjadi kemacetan selama arus mudik dan balik lebaran ini,” tegasnya kepada JTV, Sabtu (06/04/2024).

Sesuai ketentuan untuk angkutan yang sementara dilarang melintas di jalur mudik yakni angkutan barang dengan berat dari 14 ton dan lebih dari tiga sumbu. Juga angkutan muatan hasil tambang dan bahan bangunan.

“Jika didapati kendaraan angkutan barang yang melintas maka untuk sementara akan diamankan di pos yang telah disiapkan. Termasuk diarahkan parkir di lokasi terminal barang Ngawi,” pungkas Anang. (ito/rok)