Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 07 Mei 2024, 16:53 WIB
Last Updated 2024-05-07T09:53:14Z
NgawiPojok PituPolitik | PemerintahanViewerViral

Diperpanjang 2 Tahun, 178 Desa Batal Pilkades Serentak 2025


NGAWI - Pemkab Ngawi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) masih menunggu petunjuk teknis seiring disahkannya undang-undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa, seiring dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Kepala DPMD Ngawi, Kabul Tunggul Winarno menjelaskan, adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tersebut membuat sebanyak 178 kades yang habis masa jabatannya pada tahun 2025 mendatang otomatis diperpanjang sampai 2027.

“Ini karena ada perpanjangan 2 tahun mendasar dari undang-undang tersebut, termasuk sedianya tahun 2025 dilakukan pilkades serentak maka juga akan mundur di tahun 2027,” jelasnya kepada JTV, Selasa (07/05/2024).

Meski begitu, Kabul mengaku hingga kini masih menunggu petunjuk teknis turunan dari uu tersebut, baik berupa peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri (Permen). Menurutnya, dari 178 desa tersebut 3 desa diantaranya posisi saat ini di isi Pj.

Desa tersebut yakni Desa Baderan Kecamatan Geneng, Desa Karangsono Kecamatan Kwadungan, karena meninggal dunia. “Serta Desa Mengger Kecamatan Karanganyar yang kadesnya mengundurkan diri untuk maju dalam pemilu legislatif pemilu 2024 kemarin,” imbuh Kabul.

Kabul menambahkan, untuk desa yang saat ini dipimpin Pj, maka Ia menyatakan tetap akan diisi Pj, selanjutnya baru melaksanakan pilkades serentak pada tahun 2027 mendatang. (ito/rok)