Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 03 Juni 2024, 15:46 WIB
Last Updated 2024-06-03T08:46:55Z
NgawiPojok PituQurbanViewerViral

Hewan Kurban Masuk Ngawi Wajib Kantongi SKKH


NGAWI - Dinas Perikanan dan Peternakan Ngawi melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban baik sapi dan kambing yang masuk pasar hewan setempat, Senin (03/06/2024). Kegiatan ini sebagai upaya memastikan kesehatan hewan yang dijadikan kurban pada momentum Idul Adha mendatang dalam kondisi baik.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Ngawi, Eko Yudho Nurcahyo menjelaskan, hasil pemeriksaan belum ditemukan penyakit terhadap hewan baik sapi maupun kambing di pasar tersebut.

“Meski begitu perlu diwaspadai oleh peternak yakni terhadap penyakit mulut dan kuku serta lumpy skin disease atau LSD,” tegasnya.

Eko Yudho menambahkan, bagi pedagang hewan kurban dari luar daerah juga diwajibkan mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (skkh) atau rekomendasi dari petugas otoritas veteriner di masing-masing daerah.

“Ini bertujuan agar hewan kurban yang masuk Ngawi dapat terpantau dan terjamin kondisi kesehatannya,” katanya.

Pemeriksaan kesehatan hewan kurban nantinya akan lebih diintensifkan termasuk di penampungan atau kandang ternak warga yang hendak dijual ke luar daerah. Termasuk pemantauan saat proses penyembelihan hewan kurban. (ito/rok)