Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 01 Mei 2025, 11:10 WIB
Last Updated 2025-05-02T08:11:50Z
BojonegoroViewerViral

3.127 CPNS dan PPPK Bojonegoro Terima SK Pengangkatan


BOJONEGORO - Ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, di Alun-alun setempat, rabu sore.

Penyerahan SK pengangkatan, diserahkan secara simbolis oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dan Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah. Total ada sebanyak 3.127 Pegawai terdiri dari 2.494 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, dan 635 adalah penerima SK CPNS.

Dari jumlah tersebut, 2 orang PPPK tidak bisa menerima SK pengangkatan, lantaran meninggal dunia. Sementara 7 orang di formasi CPNS, mengundurkan diri dikarenakan tidak mengisi kelengkapan berkas pada saat akan di usulkan penetapan nomor CPNS.

Selain menyerahkan SK tersebut, Pemkab Bojonegoro menerima penghargaan sebagai Instansi Pemerintah yang menyerahkan SK pengangkatan tercepat se Jawa Timur.

Penghargaan tersebut diterima dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, yang diberikan berkat pencapaian dalam menyelesaikan seluruh proses pengadaan CASN 2024 dengan tepat waktu.

Penghargaan ini, juga sebagai wujud apresiasi BKN atas komitmen Pemkab Bojonegoro yang telah menyelenggarakan proses penyusunan formasi, seleksi, hingga penetapan NIP CASN 2024 secara profesional dan akuntabel.

Pada kesempatan ini, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengucapkan selamat sukses atas penempatan dan penerimaan serta pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

“Menjadi bagian ASN menjadi amanah yang harus dilaksanakan dengan tanggung jawab. Sehingga ada aturan dan norma yang mengikat ASN. Karena itu, saya berharap saudara-saudara dapat menjaga sikap dan perilaku, jaga nama baik korps dan integritas sebagai abdi negara,” ucap Wahono.

Wahono juga mengingatkan, agar peserta penerima SK untuk menjaga sikap dan perilaku serta jaga nama baik korps dan integritas sebagai abdi negara. Edo/lim.