TUBAN - Seorang remaja menjadi korban pengeroyokan di jalan Alfalah, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, kamis (15/05/2025) dini hari. Kejadian tersebut direkam oleh warga dan viral di media sosial. Terlihat dalam video korban tersungkur di tanah usai mendapat beberapa kali pukulan dari 3 orang pemuda berbaju hitam.
Usai dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap 6 pelaku yang terlibat. Mereka adalah DBP (23) tahun, MMH (28) tahun, ABS (21) tahun, dan AAI (19) tahun, asal Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Serta MNR (20) tahun, dan ASA (19) tahun, asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Sementara korban pengeroyokan berjumlah tiga orang. Masing-masing adalah REP (19) tahun, (FM) 21 tahun, dan (MA) 21 tahun, warga Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin mengatakan, kejadian bermula saat tiga korban mengendarai motor sambil berteriak-teriak di jalan tak memakai baju serta dalam kondisi mabuk. Melihat aksi korban, ke enam pelaku tersulut emosi lalu menghajar korban hingga babak belur.
“Korban ini sedang mengendarai sepeda motor dengan teriak-teriak di jalan sambil tidak pakai baju. Hal ini membuat pelaku tersulut emosi. Ditambah lagi para pelaku ini sedang dalam keadaan pengaruh alkohol,” kata AKP Dimas Robin Alexander, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, akhirnya para pelaku diamankan ke Mapolres Tuban, pada sabtu (17/05/2025) dini hari. Mereka dijerat pasal 170 ayat 1 Undang-Undang KUHP tentang pengeroyokan, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Dzik/lim.
Usai dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap 6 pelaku yang terlibat. Mereka adalah DBP (23) tahun, MMH (28) tahun, ABS (21) tahun, dan AAI (19) tahun, asal Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Serta MNR (20) tahun, dan ASA (19) tahun, asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Sementara korban pengeroyokan berjumlah tiga orang. Masing-masing adalah REP (19) tahun, (FM) 21 tahun, dan (MA) 21 tahun, warga Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin mengatakan, kejadian bermula saat tiga korban mengendarai motor sambil berteriak-teriak di jalan tak memakai baju serta dalam kondisi mabuk. Melihat aksi korban, ke enam pelaku tersulut emosi lalu menghajar korban hingga babak belur.
“Korban ini sedang mengendarai sepeda motor dengan teriak-teriak di jalan sambil tidak pakai baju. Hal ini membuat pelaku tersulut emosi. Ditambah lagi para pelaku ini sedang dalam keadaan pengaruh alkohol,” kata AKP Dimas Robin Alexander, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, akhirnya para pelaku diamankan ke Mapolres Tuban, pada sabtu (17/05/2025) dini hari. Mereka dijerat pasal 170 ayat 1 Undang-Undang KUHP tentang pengeroyokan, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Dzik/lim.