BOJONEGORO - Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro, meringkus 6 orang pelaku premanisme, yang meresahkan masyarakat setempat. Para preman tersebut beraksi di sejumlah lokasi berbeda di Kota Ledre Dalam Operasi Pekat Yang Digelar Sepanjang Bulan Mei 2025 Ini.
Pelaku masing-masing berinisial AW 23 tahun, TM 23 tahun, MD 40 tahun, S 53 tahun, AH 46 tahun dan S 50 tahun. Para pelaku tersebut ditangkap di 5 lokasi yang berbeda.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Bojonegoro, Komisaris Polisi (Kompol) Yoyok Dwi Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro. Jumat (16/05/2025) pagi.
Kompol Yoyok Dwi Purnomo menyebutkan bahwa lima lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) meliputi Jalan Desa Payaman, Kecamatan Ngraho; Sebuah warung makan di Desa Batokan, Kecamatan Kasiman; Warung makan di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu; Pasar Wisata Desa Campurejo Kecamatan Bojonegoro Kota; Serta Café Borneo di Jalan Lisman, Desa Campurejo, Bojonegoro Kota.
“Polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka dari lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Semua lokasi itu menjadi titik maraknya aksi premanisme yang dilakukan oleh para tersangka.” tutur Kompol Yoyok Dwi Purnomo.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 504 KUHP tentang mengemis di muka umum, dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama enam minggu.
“Keenam pelaku kini dijerat dengan Pasal 504 KUHP tentang mengemis di muka umum, dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bojonegoro,” kata Kompol Yoyok Dwi Purnomo. Edo/lim.
Pelaku masing-masing berinisial AW 23 tahun, TM 23 tahun, MD 40 tahun, S 53 tahun, AH 46 tahun dan S 50 tahun. Para pelaku tersebut ditangkap di 5 lokasi yang berbeda.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Bojonegoro, Komisaris Polisi (Kompol) Yoyok Dwi Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro. Jumat (16/05/2025) pagi.
Kompol Yoyok Dwi Purnomo menyebutkan bahwa lima lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) meliputi Jalan Desa Payaman, Kecamatan Ngraho; Sebuah warung makan di Desa Batokan, Kecamatan Kasiman; Warung makan di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu; Pasar Wisata Desa Campurejo Kecamatan Bojonegoro Kota; Serta Café Borneo di Jalan Lisman, Desa Campurejo, Bojonegoro Kota.
“Polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka dari lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Semua lokasi itu menjadi titik maraknya aksi premanisme yang dilakukan oleh para tersangka.” tutur Kompol Yoyok Dwi Purnomo.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 504 KUHP tentang mengemis di muka umum, dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama enam minggu.
“Keenam pelaku kini dijerat dengan Pasal 504 KUHP tentang mengemis di muka umum, dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bojonegoro,” kata Kompol Yoyok Dwi Purnomo. Edo/lim.