Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 07 Mei 2025, 15:53 WIB
Last Updated 2025-05-07T08:53:38Z
NgawiPojok PituViewerViral

Polres Ngawi Amankan Pelaku Penggelapan Mobil Rental


NGAWI - Seorang pelaku penggelapan mobil rental diamankan tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi. Pelaku yakni Agung Nugroho (31) warga Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, yang diamankan di rumahnya.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan menyewa mobil dari usaha rental. Setelah waktu sewa mobil tersebut habis namun tidak dikembalikan.

Oleh pelaku, mobil rental tersebut ternyata sudah dipindah tangankan pada orang lain. Petugas akhirnya dapat mengetahui keberadaan mobil selanjutnya digunakan sebagai barang bukti.

“Modus pelaku, awalnya menyewa kendaraan tersebut kemudian menjualnya,” kata Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit Toyota Calya warna putih tahun 2022 dengan Nopol AD-1802-AN; 1 unit Daihatsu Gran Max warna hitam tahun 2020 dengan Nopol AE 9573 KC; 1 lembar kwitansi penerimaan uang sewa rental; 1 bendel fotocopy BPKB dan STNK Toyota Calya warna putih tahun 2022 dengan Nopol AD-1802-AN; 1 bendel surat perjanjian sewa kendaraan; 1 bendel print out rekening koran Bank BRI atas nama RW.

“Selain mobil Calya, pelaku juga melakukan hal yang sama pada satu unit kendaraan Pick Up nopol AE-9573-KC, yang juga telah dilaporkan ke Polres Ngawi,” tambah Kapolres Ngawi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 kuhp dan 372 tentang pencurian dengan ancaman 4 tahun penjara. Ito/lim.