NGAWI - Perkara dugaan korupsi gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah pengadaan lahan pembangunan pabrik mainan terus didalami Kejaksaan Negeri Ngawi. proses penyidikan dengan pemeriksaan saksi dan mencari barang bukti dari tersangka Winarto anggota DPRD Ngawi terus dilakukan.
Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo mengatakan, pasca penetapan tersangka, penyidik terus memeriksa saksi dan mencari alat bukti lainnya. termasuk dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat baik rumah hingga tempat tersangka bekerja. dijelaskannya dalam perkara ini penyidik tidak hanya memeriksa saksi dari pihak penjual tanah namun juga di OPD yang bersinggungan dengan perkara tersebut di Pemkab Ngawi. secara keseluruhan telah ada 35 orang saksi yang diperiksa, termasuk beberapa barang bukti kendaraan yang diamankan dari saksi dan tersangka berupa sepeda motor dan mobil.
“Dalam kasus ini kami masih proses pemeriksaan saksi-saksi dan masih mengumpulkan alat bukti,” kata Eriksa.
Eriksa menambahkan, apabila dalam pengembangan kasus ini masih memerlukan alat bukti lainnya dan proses penyidikan terus berlanjut maka kejaksaan akan memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka.
“Kami masih mengumpulkan alat bukti, jika dirasa masih kurang maka kami akan memperpanjang,” tambahnya.
Seperti diketahui dalam perkara gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah pengadaan lahan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment Kejari Ngawi telah menetapkan seorang tersangka. Upaya pengembangan perkara tersebut masih terus dilakukan. Ito/lim.
Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo mengatakan, pasca penetapan tersangka, penyidik terus memeriksa saksi dan mencari alat bukti lainnya. termasuk dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat baik rumah hingga tempat tersangka bekerja. dijelaskannya dalam perkara ini penyidik tidak hanya memeriksa saksi dari pihak penjual tanah namun juga di OPD yang bersinggungan dengan perkara tersebut di Pemkab Ngawi. secara keseluruhan telah ada 35 orang saksi yang diperiksa, termasuk beberapa barang bukti kendaraan yang diamankan dari saksi dan tersangka berupa sepeda motor dan mobil.
“Dalam kasus ini kami masih proses pemeriksaan saksi-saksi dan masih mengumpulkan alat bukti,” kata Eriksa.
Eriksa menambahkan, apabila dalam pengembangan kasus ini masih memerlukan alat bukti lainnya dan proses penyidikan terus berlanjut maka kejaksaan akan memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka.
“Kami masih mengumpulkan alat bukti, jika dirasa masih kurang maka kami akan memperpanjang,” tambahnya.
Seperti diketahui dalam perkara gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah pengadaan lahan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment Kejari Ngawi telah menetapkan seorang tersangka. Upaya pengembangan perkara tersebut masih terus dilakukan. Ito/lim.